Bhayangkaraglobalnews.com – JAKARTA | Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar kasus dugaan pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan balok timah dengan total berat mencapai 5,81 ton serta menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi mengenai aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Di sana kami menemukan aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan penggerebekan ke lokasi setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Di sana, polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 207 batang balok timah dengan total berat sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.
- AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh tersangka MJ.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga Januari 2025, dengan lima kali produksi dan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.
“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung yang baru-baru ini terjadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.
Sumber : Divisi Humas Polri