Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Tiga TKP

POLDA JABAR, POLRI53 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews-com  Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online internasional. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang masuk Daftar Pencarian Orang karena berada di Vietnam.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Dirresiber Kombes Pol Fian Yunus Wadir Sibber dan Kasubdit Siber di Aula Ditlantas Mapolda Jabar Senin (20/07/2026).

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari LP Nomor B/634/IV/2026/SPKT Polda Jabar tanggal 3 April 2026 dengan pelapor inisial JAP.

Setelah penyelidikan selama 4 bulan sejak Maret hingga 8 Juli 2026, tim gabungan Subdit 3 Ditresiber menggerebek 3 lokasi sekaligus:
Jakarta Selatan, DKI Jakarta Kantor PT Giant View Teknologi. Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat – Kantor operasional CV Bos dan Abadi Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur Tempat pembuatan aplikasi

“Ini jaringan internasional. Server dan operasionalnya tersebar. Makanya kami butuh waktu untuk menelusuri traffic dan lokasi servernya,” ujar Kabid Humas

Hendra mengatakan, Dari penggerebekan diamankan 36 orang. 11 orang ditetapkan tersangka dengan peran berbeda:

Dari hasil pengungkapan petugas berhasil mengamankan 1. LY, 34 tahun yang berperan Pemegang dashboard judi livve. IFA, 27 tahun, Jakbar – Komisaris PT Giant View Teknologi LH, 33 tahun, Purwakarta berpernaLeader Pos Top Up, reseller koin, TOM, 36 tahun, Jaksel- Leader Agency Stadium Entertainment, TAP, 33 tahun, Pati* – Rekrutmen host dan admin agency FDM, 28 tahun, Purwakarta berperan Rekrutmen host dan talent liv, MR, 42 tahun, Medan – Country Manager, WNA China dan istri WNI, Bondowoso – Pembuat aplikasi sejak 2023

“Satu orang DPO berinisial pemilik PT di Purwakarta saat ini melarikan diri ke Vietnam dan masih dalam pengejaran” tandasnya

Sementara Modus Pakai Aplikasi Game dan Sistem Poin Modusnya, korban ditawari bermain game melalui aplikasi bernama “Dashlight” dan beberapa aplikasi lain. Di dalam aplikasi tersedia fitur pembelian poin. Ada 3 jenis poin yang digunakan untuk taruhan.

“Kemenangan tidak ditransfer ke rekening. Tapi dicairkan melalui gift di aplikasi. Sistemnya private seperti wolf, Aplikasi ini sudah beroperasi sejak 2023” jelas dia

Sementara itu, Direktur Sibber Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan dari hasil pengungkapan Polisi menyita uang dengan jumlah total Rp. 2,2 Milliar dan lebih dari 95 barang bukti elektronik, 7 unit mobil, 6 unit motor, jam tangan mewah, komputer, server, dan perangkat lainnya.

Para tersangka telah melanggar. Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE
2. Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 UU No.27 Tahun 2022 tentang PDP
3. Pasal 3 jo Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU
4. Pasal 426 dan/atau Pasal 303 ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar,” tegasnya.

Dikatakan Yunus.Pengungkapan ini juga didukung Polres Bondowoso, Dit Siber Polri, Imigrasi, dan Lapas RI.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak mengunduh dan bermain aplikasi yang mengandung unsur perjudian online.

Vonny media investigasi Bhayangkara Global News

Tinggalkan Balasan