Bhayangkaraglobalnews.com – JAKARTA | Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali terbukti dengan tindakan tegas terhadap mantan Kapolsek Cinangka, AKP AIK, serta dua anggota Polsek Cinangka lainnya, yakni Brigadir DA dan Bripka DI. Oknum polisi Polda Banten ini sebelumnya viral karena dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas dan telah dijatuhi sanksi demosi ke Yanma Polda Banten. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan Kapolri dalam melakukan pembenahan internal institusi Polri.
Ahli Hukum Kepolisian, Perbankan, dan Korporasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, memberikan apresiasi atas ketegasan Kapolri dan jajarannya dalam menindak oknum polisi yang tidak profesional. Dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, ia menyebut bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum polisi tersebut sudah tepat dan merupakan langkah penting dalam menegakkan etika profesi di lingkungan Polri.
“Komitmen dan ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membenahi internal Polri tidak perlu diragukan lagi. Ini adalah peringatan keras bagi oknum polisi nakal, bahwa pelanggaran etika dan disiplin tidak akan ditoleransi di tubuh Polri,” tegas Dr. Hirwansyah, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada AKP AIK dan dua anggotanya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Perpol tersebut, diatur bahwa pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.
Dalam diskusinya, Dr. Hirwansyah juga mengungkapkan bahwa ia baru-baru ini melakukan kunjungan ke Mabes Polri, khususnya ke Divisi Hukum (Divkum) Polri, dan bertemu dengan Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH, Karosundokinfokum Divkum Polri. Menurutnya, Brigjen Pol. Iksantyo adalah salah satu perwira tinggi Polri yang berpengalaman di bidang Reserse dan disiplin kerja, sehingga dianggap sebagai calon ideal untuk menjabat sebagai Kapolda guna mendukung tugas Kapolri. Pada kesempatan tersebut, Dr. Hirwansyah memberikan masukan terkait perlunya revisi atau penambahan sanksi dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di internal Polri.
Salah satu usulan yang ia ajukan adalah penambahan sanksi lebih berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dan mutasi antar wilayah (tour of area) sebagai sanksi kategori sedang. Usulan ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara sanksi ringan dan sanksi berat seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Revisi ini penting untuk memperluas spektrum sanksi yang dapat diterapkan kepada anggota Polri yang tidak profesional dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, sistem penegakan kode etik di internal Polri akan menjadi lebih fleksibel, profesional, dan tetap berlandaskan prinsip keadilan serta transparansi,” jelas Dr. Hirwansyah.
Menanggapi usulan tersebut, Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih. Ia menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat maupun akademisi demi meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas institusi.
“Masukan dari berbagai pihak sangat kami butuhkan demi terciptanya Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya. Kami akan mendiskusikan usulan ini dengan pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Iksantyo.
Dr. Hirwansyah juga menyarankan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Provost Polda atau Polres setempat, baik secara lisan maupun tertulis melalui saluran resmi Pengaduan Masyarakat (Dumas). Laporan tertulis bahkan dapat ditembuskan langsung kepada Kapolda, Wakapolda, maupun Irwasda Polda setempat untuk memastikan pengaduan mendapatkan perhatian serius.
“Tidak perlu menunggu viral di media sosial dulu. Jika masyarakat memiliki bukti atas pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, segera laporkan melalui saluran resmi yang tersedia. Polri menjamin laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tutup Dr. Hirwansyah.
Langkah tegas Kapolri yang terbuka terhadap kritik dan masukan publik mencerminkan komitmen Polri dalam membangun institusi yang lebih transparan dan akuntabel. Apresiasi dari berbagai kalangan menunjukkan adanya sinergi positif antara lembaga kepolisian dan masyarakat dalam menjaga integritas serta profesionalisme aparat kepolisian.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di tubuh Polri, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Sumber: faktahukum.co.id













