Bhayangkaraglobalnews.com – “ Di beberapa kesempatan saya mendapat pertanyaan tentang istilah Intelijen Penegakan Hukum (Law Enforcement Intelligence), karena dalam perspektif publik seringkali pemahamannya menjadi bias. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya mencoba menjelaskan tentang nomenklatur tersebut. Intelijen dalam proses penegakan hukum di Indonesia terbagi atas dua yaitu Intelijen yang dimiliki oleh Polri dan Intelijen yang dimiliki oleh Kejaksaan RI. Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu penyelenggara Intelijen Negara berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Intelijen Kejaksaan adalah satuan unit kerja dilingkungan Kejaksaan yang melaksanakan kegiatan dan operasi intelijen dari aspek penegakkan hukum, serta kegiatan di bidang penerangan dan penyuluhan hukum “, ujar Pemerhati Intelijen Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (29/5).
Menurutnya, peran intelijen yustisial kejaksaan bersifat mendukung pelaksanaan tugas bidang-bidang lain yang ada di kejaksaan seperti Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pengawasan dan Pembinaan. Intelijen Kejaksaan merupakan intelijen yustisial yaitu kegiatan-kegiatan intelijen yang untuk mendukung keberhasilan penanganan perkara pidana, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Bidang ini mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan yang bersangkutan.
Selanjutnya Dede juga mengatakan bahwa sebelum adanya UU Intelijen Negara, Kejaksaan melaksanakan kegiatan dan/atau operasi intelijen dengan nama Intelijen Yustisial, yaitu sebagai intelijen yang menjalankan fungsi intelijen berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dimana orientasi kerjanya diselaraskan dengan kedudukan dan peranan lembaga Kejaksaan sebagai lembaga negara pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum khususnya bidang penuntutan, sehingga orientasi kerja Intelijen Yustisial lebih dititikberatkan pada kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam rangka mendukung sepenuhnya (supporting system) proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dan sebagai supporting system terhadap semua bidang yang berada dalam struktur organisasi Kejaksaan. Seiring dengan perkembangan keamanan nasional, lahirlah UU No. 17 tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, dimana UU tersebut menjadi tonggak perubahan nomenklatur Intelijen Yustisial Kejaksaan menjadi Intelijen Penegakan Hukum.
Intelijen Penegakan Hukum (Law enforcement intelligence) secara maknawi pada dasarnya tidak berbeda dengan Intelijen Yustisial, tetapi meskipun demikian Intelijen Penegakan Hukum memiliki spektrum yang lebih luas karena dapat menjangkau sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya terdapat kebijakan hukum yang harus ditegakkan. Oleh karena itu maka Intelijen Penegakan Hukum tidak lagi sekedar bekerja untuk kepentingan Kejaksaan semata namun bekerja untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan Bangsa dan Negara. Posisiya saat ini menjadi “Mata dan Telinga Negara” atau “Indera Negara” di bidang penegakan hukum.
Kemudian Dede juga menambahkan bahwa sebelum lahirnya UU Intelijen Negara, Intelijen Yustisial lebih cenderung diorientasikan pada kegiatan dan/atau operasi intelijen untuk ikut berperan mendorong, menentukan dan mempengaruhi jalannya proses peradilan agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang benar. Tujuannya untuk kepentingan dan keberhasilan penuntutan pidana baik keberhasilan aspek yuridisnya maupun keberhasilan dari aspek kelancaran dan keamanan persidangannya. Dalam penanganan kasus tertentu seperti sektor keuangan dan perekonomian negara, penyelidikan intelijen yustisial seringkali disamakan atau disetarakan dengan Penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, meskipun secara fungsi dan tujuan. Namun di dalam praktek, cara kerja kedua Penyelidikan tersebut dalam pengumpulan informasi tidak memiliki perbedaan. Intelijen Yustisial juga diintensifkan agar bisa memberikan dukungan penuh kepada bidang tindak pidana khusus agar mampu menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.
Mencermati UU Intelijen Negara dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Intelijen Penegakan Hukum, maka Intelijen Penegakan Hukum adalah alat negara yang berperan dalam melaksanakan kegiatan dan/atau operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka melakukan deteksi dini dan peringatan dini untuk mencegah, menangkal dan menanggulangi timbulnya Ancaman dalam pelaksanaan kebijakan penegakan hukum di bidang IPOLEKSOSBUD HANKAM.
“ Dengan demikian, Intelijen Penegakan Hukum secara terus menerus harus digalakkan sebagai upaya early warning system guna mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum. Intelijen senantiasa bermain pada tataran pencegahan yaitu sebelum pelanggaran terjadi, sehingga tidak relevan jika Intelijen Penegakan Hukum hanya akan bekerja jika ada laporan pengaduan masyarakat saja, sebab yang terpenting adalah personel intelijen harus memiliki kepekaan dan kemampuan membaca situasi yang berkembang yang dapat menjadi ancaman serius yang bermaksud meronrong kewibawaan hukum dan kewibawaan negara. Situasi demikian dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan operasi intelijen yang tentunya diawali dengan planning and direction, yaitu identifikasi data-data yang diperlukan yang didasari atas permintaan dari User/Pengambil Keputusan tentang konteks informasi yang diinginkan “, pungkas Dede.