BHAYANGKARAGLOBALNEWS-COM Bandung Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat Dan Daerah (LSM PEMUDA) Serta Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), Geruduk Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (8/9/22).
Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat Dan Daerah (LSM PEMUDA) Serta Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), menjelaskan bahwa ” Tertib administrasi pengelolaan izin dan pembayaran pajak reklame merupakan wujud nyata sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya hal ini dapat mempermudah pemerintah Kota Bandung dalam pengelolaan kota.”
Lebih lanjut, ” Maka dari pada itu sumber Pendapatan Asli Daerah harus ditingkatkan, untuk memenuhi target tersebut maka kita selaku anak bangsa yang peduli terhadap kemajuan perekonomian tata kelola daerah dan kemakmuran rakyat, kita perlu menyisir dan menertibkan papan reklame yang menunggak pajak, penertiban reklame liar / ilegal/ tidak memiliki izin, sehingga Kota Bandung tidak semerawut dengan adanya reklame – reklame yang dengan baik. tidak tertata.” Jelasnya.
” Kami selaku elemen anak Bangsa yang menggabungkan diri dalam aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat Dan Daerah (LSM PEMUDA) dan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), dengan hasil penelusuran yang selama ini telah kami lakukan, ditemukan adanya dugaan PELANGGARAN HUKUM atas berdirinya 16 Reklame yang tidak memiliki Izin / IPR di Wilayah Kota Bandung milik PT. CORAK WARNA, dimana reklame-reklame tidak berizin tersebut berimbas terhadap hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, dan tentunya secara global merugikan Negara Republik Indonesia.” Ungkapnya.
Adapun aspirasi dan tuntutan dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat Dan Daerah (LSM PEMUDA) Serta Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), adalah,
Maka kami aliansi lembaga dengan ini menyatakan:
ASPIRASI DAN TUNTUTAN
1. PEMILIK PERUSAHAAN PT. CORAK WARNA HARUS BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM ATAS PERMASALAHAN BERDIRINYA REKLAME YANG TIDAK BERIZIN.
2. DINAS TATA RUANG KOTA BANDUNG, DPMPTSP KOTA BANDUNG, DAN SATPOL PP KOTA BANDUNG UNTUK MELAKUKAN EVALUASI MONITORING, SEKALIGUS BERKOLABORASI DALAM PENEGAKAN PERWAL DAN PERDA KOTA BANDUNG.
3. MENDESAK PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG UNTUK MENCABUT IZIN USAHA PT. CORAK WARNA YANG TELAH MERUGIKAN BANYAK PIHAK
4. USUT TUNTAS PARA OKNUM PEJABAT YANG BERMAIN / MEM-BACK UP REKLAME – REKLAME LIAR TAK BERIZIN DI KOTA BANDUNG.
5. MENDESAK SATPOL PP KOTA BANDUNG UNTUK MELAKUKAN PEMBONGKARAN SELURUH REKLAME DI KOTA BANDUNG, TERKHUSUS MILIK PT. CORAK WARNA YANG DI DUGA KUAT TIDAK MEMILIKI IZIN.
(Vonny)