Bhayangkaraglobalnews.com | SUMEDANG – Para ahli waris almarhum Haji Kandar Sukandar menyatakan keberatan keras atas rencana dan/atau pelaksanaan eksekusi lelang atas objek jaminan yang masih terdaftar atas nama almarhum, padahal subjek hukum yang dijadikan dasar eksekusi telah meninggal dunia sejak tahun 2021. Keberatan ini disampaikan karena rangkaian eksekusi dinilai melanggar hukum acara perdata, asas due process of law, serta prinsip kehati-hatian lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.
Secara hukum, sejak wafatnya almarhum Haji Kandar Sukandar pada tahun 2021, kedudukan hukum beralih sepenuhnya kepada para ahli waris, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 833 KUHPerdata. Namun demikian, Pengadilan Negeri Sumedang tetap menerbitkan aanmaning, constatering, dan penetapan eksekusi yang masih mencantumkan nama almarhum sebagai termohon eksekusi, tanpa terlebih dahulu menetapkan ahli waris dan tanpa melakukan pemanggilan sah kepada ahli waris. Kondisi ini menjadikan dasar eksekusi cacat secara formil dan kehilangan titel eksekutorial yang sah.
Lebih jauh, eksekusi ini berangkat dari lelang kredit perbankan oleh BRI atas jaminan yang diberikan almarhum sebagai penjamin (borg), bukan sebagai debitur utama. Fakta penting yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa penjamin telah meninggal dunia, tidak terdapat perlindungan asuransi jiwa kredit, dan tidak pernah ada proses hukum yang melibatkan ahli waris secara sah sebelum lelang maupun permohonan eksekusi dilakukan. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatutan, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap perlindungan hak ahli waris.
Yang lebih krusial, Pengadilan Negeri Sumedang sendiri telah menerbitkan relaas panggilan mediasi dalam perkara perlawanan eksekusi (derden verzet) yang diajukan para ahli waris, dengan menarik pihak pemohon eksekusi (Yudhi) serta panitera dan juru sita sebagai Terlawan. Fakta ini menunjukkan bahwa secara institusional pengadilan mengakui masih adanya sengketa aktif atas objek yang hendak dieksekusi. Oleh karena itu, melanjutkan atau membiarkan eksekusi pada tahap ini secara terang bertentangan dengan asas peradilan yang jujur, berimbang, dan adil, karena tidak mungkin di satu sisi pengadilan memanggil para pihak untuk mediasi, namun di sisi lain membiarkan objek sengketa dieksekusi sebelum diuji dan diputus.
Para ahli waris juga menegaskan bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam pengamanan eksekusi yang dasar hukumnya masih disengketakan dan subjek hukumnya telah wafat, berisiko menempatkan Polri pada posisi ikut serta dalam tindakan yang berpotensi melanggar due process of law. Oleh karena itu, Polres Sumedang diminta menahan diri dan tidak terlibat sampai terdapat putusan pengadilan yang sah, final, dan tidak lagi disengketakan.
Atas dasar tersebut, para ahli waris melalui kuasa hukumnya mendesak Pengadilan Negeri Sumedang untuk menunda seluruh proses eksekusi, serta meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penundaan eksekusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya menjaga marwah peradilan, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah lahirnya preseden buruk dalam praktik eksekusi perdata di Indonesia.
Untuk keadilan, hukum tidak boleh dipercepat dengan mengorbankan prosedur.
Ardi Subarkah, S.H. (MITS)
“Disampaikan sebagai bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”







