Bhayangkaraglobalnews.com – BANDUNG | Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) bersama sejumlah organisasi pekerja dan pelaku usaha sektor pertambangan serta transportasi menggelar aksi damai penyampaian pendapat di muka umum di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (6/2). Aksi ini menjadi wadah penyampaian aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekonomi kebijakan daerah, khususnya yang dirasakan oleh ekosistem usaha dan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan dan transportasi pendukungnya. (Bandung, Jumat, 6 Februari 2026)

Aksi dihadiri dan diikuti oleh berbagai unsur, antara lain pengusaha tambang legal, pengusaha transportasi pertambangan, karyawan dan buruh tambang, serta elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam GPPSDA-LH. Turut hadir perwakilan organisasi dan asosiasi dari berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Bandung Raya, Bogor, Purwakarta, Majalengka, Cirebon, Sumedang, Cianjur, Garut, Indramayu, hingga wilayah Priangan Timur.

Sejumlah organisasi yang terlibat dalam aksi ini antara lain GPPSDA-LH, Asosiasi Transporter Tambang Nusantara (ATTN), Asosiasi Transporter Tangerang–Bogor (ATTB), Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI), Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Forum Gerakan Massa Pecinta Lingkungan (F-GMPL), serta Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).

Dalam orasinya, Eggi Sudjana, selaku Ketua Umum GPPSDA-LH, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan berlandaskan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menekankan pentingnya kebijakan publik yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara untuk bekerja dan mencari nafkah.
Kegiatan aksi dikoordinasikan langsung oleh jajaran pengurus GPPSDA-LH dengan Ardi Subarkah, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) GPPSDA-LH, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab organisasi. Aksi dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan rangkaian kegiatan yang berlangsung secara terencana dan berkesinambungan.

Ardi Subarkah menjelaskan bahwa aksi damai ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap implementasi kebijakan daerah, khususnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025, yang dinilai belum disertai masa transisi yang jelas, perlindungan terhadap pekerja, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan kegiatan secara legal. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan tanpa tahapan transisi berpotensi menghentikan kegiatan usaha secara mendadak, memutus rantai ekonomi daerah, dan berdampak langsung pada penghasilan buruh beserta keluarganya.
Dalam pelaksanaannya, aksi berlangsung damai, tertib, dan konstitusional, dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta tidak membawa alat peraga yang membahayakan serta mengikuti arahan Koordinator Lapangan dan petugas keamanan. Seluruh peserta juga menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan ketertiban umum. Ketika kegiatan bertepatan dengan waktu Salat Jumat, peserta melaksanakan Salat Jumat berjamaah di sekitar area Gedung Sate.

GPPSDA-LH menegaskan bahwa gerakan ini bukan penolakan terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup, melainkan permintaan agar kebijakan dijalankan secara adil, proporsional, transparan, dan melibatkan masyarakat terdampak, sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial maupun kehilangan mata pencaharian.
Aksi ditutup dengan seruan “ALL OUT UNTUK RAKYAT” sebagai simbol keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat. Melalui aksi ini, GPPSDA-LH berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang komunikasi dan audiensi resmi agar kebijakan yang diterapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi perekonomian rakyat Jawa Barat secara berkeadilan.







