Kabut gelap birokasi dan Dekadensi Demokrasi Ujung Utara Bekasi Membubung Tinggi Memanggil Kang Dedy Mulyadi

Berita Umum244 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com – BEKASI | Tajuk lepas ini menyoroti dinamilka dan polemik riel pada kelembagaan di kelurahan Bahagia Kecamtaan Babelan Bekasi Utara ujung utara Jawa Barat.

Apa yang diperebutkan? Saham? Jabatan? Kekuasaan? Bukan. Yang diperebutkan adalah sesuatu yang membuat drama ini jauh lebih mulia sekaligus absurd, dokumen. Ya, hanya dokumen dan legalitas.

Kabut birokrasi ini diawali ketidakmampuan Lurah mengelola masyarakatnya dan arogansi salah satu mantan anggota dewan dari partai PAN kabupaten bekasi apa itu.
Lurah Bahagia secara sepihak membatalkan/mencabut SK Ketua F
T.010 Yang sebelumnya adh secara sah dimediasi dan diuji materi . Karena gugatan mantan anggota dewan DPRD kabupaten bekasi yang notabenenya sebagai ketua RW 011 yang menolak putusannya utk RTnya.

Ketidakmampuan Lurah dalam memberikan SK LDK baik untuk ketua RT. 010 yang secara sah mengikuti proses sesuai Permendagri 18 tahun 2018 dan Perbup Bekasi 119 tahun 2020 justru dibatalkan SKnya oleh Lurah, gegara diawali ketua RWnya nggak menerima SK untuk RTnya, semnbtara pelakasanaan pemilihan Ketua Rw.011 justru merupakan perbuatan pelanggatan melawan hukum, karena Ketua RW.011 menjabat secara berturut2 selam 3 periode dan prosesnya juga melanggar edaran KPPS dan Edaran Lurah Bahagia yang melatang diadakannya pemikihan LKD dimasa jelang Pilkada 2024.

Tidak menerimanya Ketua RW.011 kepada SK Ketua RT 010 akhirnya berujung dengan dicabutnya SK Ketua RT.010 oleh Lurah, sementara Lurah Bahagia Lupa bahwa RW 011 melanggar konstitusi dan lroduk hukum pemerintah diatas jauh kewenangannya yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan peraturan Bupati Bekasi, bahkan Lurah mulai pelupa sebelum menua, bahwa jejak digital dalam edaran resmi melarang pelaksanaan Pemilihan LKD dan statement Lurah yang menyatakan bahwa RW.011 melakukan mal administrasi hukum terhadap Putusan Negara, saat Lurah bertemu dengan beberapa warga di kelurahan saat bertemu dengan panitia pemiliha LKD RT.010. Lurah juga tealh memberikan closing statemen bahwa audiensi bwrsama warga RT.010 dan pengurus RW011, dan warga akan dijadikan sebagai materi untuk mengevaluasi kinerja Ketua RT.010 bukan untuk pemilihan ulang.

Kopi tetap kopi dan teh tetap teh…bagaimanapun juga proses bukum dan adminiatrasi yang salah tidak diperbolehkan melahirkan Putusan yang salah.

Supremasi hukum harus ditetapkan bahwa Ketua RW. 011 harus dijui kelagakannya terhadap persyaratan dasar ketua RW. Sesuai regulasi.
Alih alih demokrasi, secara sepihak lurah mencabut DK RT.010 dengan dalih pelanggaran norma adat istiadat, sementara saat dikonfirmasi oleh Ibu Ketua RT.010 kepada Babinsa Kelurahan Bahagia beliau menjawab selama ini senyap tidak ada keluhan warga akibat sosial. Pernyataan ini juga dipertegas ibu ketua Rt.010 saat mengkonfirmasi SK Lurah di depan bimaspol dan babinsa di depan Lurah Bahagia, memang benar tidak ada laporan ke Kelurahan termasuk tidak ada laporan aduan kriminial dan asusila di lingkungan RT.010 dan bahkan laporan aduan ti dakan pelanggaran norma adatyang dilakukan okeh Ketua RT.010 selama ini.

Kabut demokrasi tetap menjadi kabut kalau ada aktor pembuat asap atau bahkan hujan dengan suhu udara dingin. Fakta demokrasi pahit ini ada di ujung bekasi sesuai harapan ya Ujung Harapan.

Kejadian ini menjadi barometer kebobrokan demokrasi dan birokrasi di ujung utara bekasi ya g yun uh dari tingkat paling bawah di kemitraan RW, Hingga Kabupaten, karena mediasi perselisihan ini sempat ditembuskan ke asda kabupaten bekasi secara struktural oleh Lurah, namun sepertinya kabut gelap demokrasi ini sdh membutakan mata dan menyelimuti pemangku kepentingan birokrasi

News Feed