Bhayangkaraglobalnews.com – Gorontalo Utara | Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, terkait dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (8 Mei 2025)
Pelimpahan (Tahap II) ini dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 13.00 WITA di Kantor Kejari Gorontalo Utara. Tersangka berinisial UCIN TOITI, warga Dusun Tenilo, Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, disangkakan telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar.

Dugaan tindak pidana ini didasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka sebelumnya telah ditangkap dan ditahan pada 11 Maret 2025, dan kini menjalani proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri.

Barang bukti yang turut diserahkan berupa 1 unit mobil pickup yang mengangkut 6.000 liter BBM jenis Premium dan Solar. Modus operandi yang dilakukan diduga berkaitan dengan pelanggaran atas penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM oleh pemerintah.

Kepolisian dan Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik ilegal yang mengganggu jalannya program subsidi energi nasional.







