Kementan Tetapkan Harga Minimal GKP Rp6.500/kg, Kepolisian Siap Mengawal Pelaksanaan

POLRI184 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.comJAKARTA | Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh penggilingan padi di Indonesia untuk membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram (kg). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat produsen.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi ketat oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggilingan mematuhi harga pembelian GKP sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kementerian Pertanian, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Perum Bulog, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Senin (10/2/2025). Rapat ini turut dihadiri oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

“Pengawasan oleh kepolisian sangat penting karena kesepakatan bersama adalah harga Rp6.500 per kg harus dipatuhi, tidak hanya oleh Bulog tetapi juga semua pihak,” tegas Amran.

Sementara itu, Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso, menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan membeli GKP sesuai harga minimal yang ditetapkan. Menurutnya, Perpadi telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Perum Bulog dan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) guna memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara efektif.

“Kami tidak akan mempersoalkan harga Rp6.500 per kg. Itu menjadi patokan kami, dan kami siap melaksanakannya,” ujar Sutarto dengan tegas.

Sumber : Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *