POLDA GORONTALO Gelar Press Conference Penindakan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo

POLRI329 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com – GORONTALO | Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. (6 Februari 2025)

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, KBP Desmont, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh para wartawan media online maupun media mainstream. Selain menyampaikan informasi terkait kasus ini, awak media juga diajak meninjau langsung alat berat yang telah diamankan dan kini terparkir di belakang Gedung Bid Humas Polda Gorontalo.

Kronologis Kejadian

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, saat personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan operasi penertiban di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Dalam operasi tersebut, ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan satu unit excavator merk Zoomlion berwarna abu-abu hijau.

Tiga tersangka yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini adalah:

  1. NP (operator alat berat), laki-laki, berdomisili di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
  2. RP (pekerja mesin air), laki-laki, berdomisili di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
  3. IP (pekerja mesin air, pekerja karpet, dan penyaring emas), laki-laki, berdomisili di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tambang emas ilegal ini telah berlangsung sejak 24 Januari 2025 dan menghasilkan lebih dari 10 gram emas per hari, dengan total keuntungan sekitar Rp160 juta dalam 10 hari operasional.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penindakan ini, kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 1 unit excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau model ZE215E beserta kunci.
  • 1 unit mesin dompeng merk Tiger Shanghai.
  • 1 unit keong/siput.
  • 3 lembar karpet hijau berisi material tambang.
  • 1 karung berisi material emas.
  • 3 selang air berwarna putih, merah, dan biru.
  • 2 buah pipa shower air.
  • 1 buah alat dulang.
  • 1 buah pipa cabang pembagi air.
  • 1 buah jaring penyaring material.

Selain itu, sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum

KBP Dr. Maruly Pardede menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus berkomitmen dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar.

“Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan. Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat berkurang dan lingkungan tetap terjaga dengan baik. Polda Gorontalo akan terus mengawasi wilayah-wilayah yang rawan praktik pertambangan ilegal guna memastikan ketertiban dan keamanan tetap terjaga.