Polda Jabar masih dalami kasus penyekapan dan penganiayaan berat, tersangka telah ditangkap

POLDA JABAR, POLRI77 Dilihat

 

Bhayangkaraglobalnews-com Bandung  Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan penyelidikan kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung masih terus berlangsung meski tersangka berinisial TH telah berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Bandung, mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami berbagai keterangan dan menyinkronkan hasil penyelidikan serta penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa hari terakhir.

“Masih banyak yang harus kami dalami, masih banyak yang harus kami gali, dan masih banyak yang harus kami sinkronisasi terkait hasil penyelidikan dan penyidikan,” kata Hendra di Kapolda Jabar. Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan proses pemulihan masih berlangsung karena kondisi korban belum pulih sepenuhnya.

Polda Jabar, lanjut dia, berhasil menangkap TH pada Senin (23/6) malam setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri usai mengantarkan korban ke lokasi tertentu.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang disampaikan tim dokter forensik, luka yang dialami korban disimpulkan merupakan akibat tindakan kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu cukup lama.

“Tadi malam kepada tersangka kami perlakukan sesuai SOP secara manusiawi. Kondisi fisik tersangka sehat, tes urine juga negatif dan tidak ada bentuk kekerasan yang dilakukan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Hendra meminta masyarakat dan media bersabar karena penyidik belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci terkait motif maupun konstruksi lengkap perkara.

Ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, prosedural, akuntabel dan transparan.

Polda Jabar juga membentuk satuan tugas khusus untuk menangani perkara tersebut dengan melibatkan sejumlah fungsi, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), siber hingga fungsi terkait lainnya.

“Leading sector-nya memang dari PPA, tetapi kami sudah membentuk satgas untuk mengungkap kasus ini dan melibatkan semua fungsi agar proses penanganan berjalan sampai tuntas,” katanya.

Terkait beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang mengaku sebagai korban lain, Polda Jabar membuka ruang pelaporan bagi masyarakat melalui kantor PPA Polda Jabar maupun layanan darurat 110.

“Kami sudah memonitor media sosial, namun secara fakta belum ada laporan yang masuk ke meja kami,” katanya.

Polda Jabar menambahkan status tersangka terhadap TH telah ditetapkan sebelum yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara motif dan sejumlah temuan lain dalam perkara tersebut masih terus didalami penyidik.

Vonny media investigasi Bhayangkara Global News com

News Feed