Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Belasan Billboard/Reklame Ilegal di Jalan Kiaracondong

Berita Umum9 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com – BANDUNG | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban tegas terhadap sejumlah papan reklame atau billboard tanpa izin di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong), Kota Bandung, pada Jumat dini hari (17/10) pukul 00.09 WIB.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP Kota Bandung, Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si., beserta jajaran. Aksi penertiban ini menyasar reklame-reklame yang masa berlaku perizinannya telah habis dan melanggar ketentuan tata ruang kota.

Kepala Dinas Satpol PP, Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si., menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penataan visual kota.

“Dalam penertiban kali ini, kami menindak sebanyak 14 reklame yang berada di median jalan. Seharusnya, reklame-reklame ini tidak diperbolehkan dan dipaksakan keberadaannya hingga tahun 2026, sesuai dengan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2025,” tegas Bapak Bambang Sukardi.

Tindakan penertiban ini mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat. Bapak Mohamad Mashur, SH, atau yang akrab disapa Abah Mansyur, selaku Ketua Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI), menyatakan apresiasinya.

“Tindakan Pemkot Bandung sudah sangat tepat melaksanakan penertiban di median jalan. Hal ini juga berkaitan erat dengan upaya mitigasi terhadap ancaman ‘Sadar Lembang’ dan ‘Sasar Bandung’ (kemungkinan istilah terkait penataan kawasan atau bencana), yang menuntut penataan ruang kota yang lebih baik,” ujar Abah Mansyur.

Satpol PP Kota Bandung berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara berkala terhadap seluruh bentuk pelanggaran tata ruang dan perizinan reklame guna menciptakan ketertiban, keindahan, dan keamanan publik di Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan