Bhayangkaraglobalnews.com – Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 dengan agenda menjawab tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Replik yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa HD. Sidang yang berlangsung mulai pukul 15:30 hingga 16:30 ini dihadiri oleh banyak pengunjung dan dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Bale Bandung.
Tim kuasa hukum terdakwa, Ardi Subarkah, S.H., Muhadi, S.H., dan Alamsyah, S.H., M.H., CLA., secara tegas kembali membacakan duplik mereka yang berisi penegasan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Mereka menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dan kejanggalan dalam keterangan saksi serta bukti yang dijadikan dasar tuntutan JPU berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Setelah seluruh isi duplik dibacakan, terdakwa HD turut menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim. Dengan tegas, terdakwa meminta agar keadilan ditegakkan dalam kasus ini. “Yang Mulia, saya memohon keadilan yang sebenarnya dalam perkara ini. Saya hanya ingin agar kebenaran terungkap, dan hak saya atas tanah yang saya miliki dapat diakui secara hukum,” ucapnya. HD menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan atas tuntutan yang menurutnya tidak berdasar dan berharap agar pengadilan dapat melihat semua bukti secara objektif.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 6 November 2024, dengan agenda putusan pengadilan.
Dari penyampaian Kuasa Hukum kepada Media Setelah sidang, tim kuasa hukum terdakwa HD dalam penyampaiannya kepada awak media di halaman Pengadilan Bale Bandung. Ardi Subarkah, S.H., salah satu kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa salah satu alasan utama yang mendasari pembelaan adalah terkait luas tanah yang dimiliki oleh terdakwa di Sawah Tengah, yang mencapai 40 ribu hektar, ini jauh lebih besar dibandingkan dengan luas Desa Tegalluar yang hanya 750 hektar. Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan meminta dokumen perkara lengkap dan siap mengambil upaya hukum lebih lanjut jika putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapan terdakwa. Mereka bahkan siap membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI, serta sudah berkoordinasi dengan forum pengawasan terkait masalah ini.
Sementara itu, Alamsyah, S.H., M.H., CLA., dalam keterangannya menyoroti adanya kesalahan objek tuntutan yang diajukan oleh JPU. Menurut Alamsyah, pihak JPU mendasarkan tuntutannya pada Blok Sawah Tengah, yang dalam kenyataannya tidak ada di Desa Tegalluar. Ia menjelaskan, “Yang pada intinya harus dipertanyakan kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bandung, terkait keberadaan Blok Sawah Tengah. Kepala Desa Tegalluar menyatakan tidak ada Blok Sawah Tengah di desa tersebut. Yang ada adalah Blok Ranca Tengah, itulah yang menjadi dasar kami sebagai penguat bahwa dasar dari sertifikat pihak lawan, yaitu Sukamto Tedi dan Soelaiman Hadi, adalah Blok Sawah Tengah, dan tidak ada Blok Sawah Tengah di Desa Tegalluar.” Pernyataan ini semakin memperkuat argumen tim kuasa hukum dalam menolak dasar tuntutan JPU.
Di kesempatan yang sama, terdakwa HD juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam riwayat tanah yang menjadi objek sengketa.
Muhadi, S.H., juga salah satu tim kuasa hukum terdakwa, menambahkan dalam pernyataannya menekankan adanya cacat hukum dalam dakwaan yang disampaikan JPU. Ia menunjukkan bahwa alamat terdakwa disebutkan berada di Kabupaten Bandung, sementara dalam tuntutan disebutkan di Kota Bandung, yang menurutnya adalah kesalahan fatal dalam penyusunan dakwaan.
Berikut Liputannya :