Terkait Aksi di Gedung DPRD Cirebon, Polisi Amankan Barang Bukti Televisi hingga Kulkas Hasil Penjarahan

POLDA JABAR267 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com  –  CIREBON | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan dan penjarahan yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Taman Pataraksa pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, 15 dari tersangka adalah orang dewasa, sementara 13 lainnya masih di bawah umur. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam perusakan fasilitas dan pencurian barang-barang inventaris, seperti televisi, kulkas, dan printer. Polisi juga berhasil menyita 39 barang bukti, dan mendesak masyarakat yang masih menyimpan barang curian untuk segera mengembalikannya.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa sebagian besar pelaku adalah pelajar SMP dan SMA. Selain itu, ada juga mahasiswa dan anggota kelompok bermotor yang turut serta. Mereka mengaku terprovokasi melalui media sosial untuk bergabung dalam aksi yang awalnya damai, namun tiba-tiba menjadi anarkis.

Sumarni menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami siapa dalang di balik kerusuhan ini. Dia juga mengingatkan bahwa meskipun menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak, harus dilakukan tanpa merusak atau menjarah. Polresta Cirebon akan memproses seluruh tersangka secara hukum sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

News Feed