Humas Polda Jabar : Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Hak Untuk Tahu & Bijak dalam Bermedia sosial kepada siswa/i SMKN 7 Bandung

Pendidikan, POLRI553 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.comSubbid PID Humas Polda Jabar – Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Hak Untuk Tahu & Bijak dalam Bermedia Sosial kepada siswa/i SMKN 7 Kota Bandung, dilaksanakan oleh  Subbid PID Humas Polda Jabar bertempat di Aula SMKN 7 Bandung. Rabu (20 Juli 2022)

Dalam kegiatannya, Wakili Kasubbid PID AKBP Maria Horet Hera, S.H memberikan materi Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Hak Untuk Tahu, bersamaan dengan itu Kaur Liprodok Kompol Adang M. Musar, S.H memberikan materi Bijak Bermedia Sosial dilanjutkan Tanya Jawab.

Dengan di laksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada para siswa/i SMKN 7 Kota Bandung.
bertujuan agar :

1. siswa/i yang hadir memahami bahwa kegiatan HAK UNTUK TAHU & BIJAK DALAM BERMEDIA SOSIAL
dapat di sosialisasikan Penggunaan media sosial di Era Keterbukaan Informasi sebagaimana Realisasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Seluruh siswa/i bisa dapat lebih bijak dalam bermedia sosial di era keterbukaan informasi publik.
Karena bermedia sosial sebagai alat/sarana yang dapat di manfaatkan dengan baik.

3. Para siswa/i SMK N 7 Bandung,dapat menjadi agen atau media komunikasi untuk menyebarkan informasi yang positif dalam kehidupan se’hari-hari.

4. Siswa/i peserta Sosialisasi dapat mengetahui Dampak Negatif dari kemajuan Teknologi dan wajib mengetahui/Hak   untuk Tahu & Bijak Bermedia sosial.

Serta mengetahui Dampak Negatif dari bermedia sosial di antaranya adalah..
-Kemerosotan moral;
-Kenakalan Remaja;
-Pola interaksi antar manusia yang berubah;
-Semakin banyak orang menghabiskan waktu sendirian dengan Komputer/HP.

5. Media sosial memegang peranan penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi..
Jika tidak bijak/Perilaku dalam bermedia sosial dapat terjerat Hukum seperti yang di amanatkan oleh UU ITE No 19/2016.