Bhayangkaraglobalnews-com Bandung Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan manipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka, salah satunya berinisial AYP (49),” kata Mujianto saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Menurut Mujianto, tersangka diduga dengan sengaja memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI, kemudian mengubah hasil manipulasi tersebut menjadi sebuah video.
Video tersebut selanjutnya diunggah melalui akun TikTok @talentastudio.id dan akun Instagram @talentastudio.id sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kota Cimahi pada 3 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Polda Jawa Barat menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten hasil manipulasi tersebut.
Vonny media Bhayangkara Global News com







