Bhayangkaraglobalnews.com – CIMAHI | Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) menyatakan kecaman terhadap pernyataan Asep Setiawan alias Abah Setu yang menuai polemik lantaran dinilai menghina Nabi Muhammad ﷺ.
PP ITMI menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk menangani dan mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Di sisi lain, organisasi tersebut mengimbau umat Islam agar tetap tenang serta tidak mengambil tindakan di luar hukum atau melakukan penghakiman sendiri.
Ketua Umum PP ITMI, Ust. H. Yogi Madsuni, menegaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ merupakan teladan utama bagi umat Islam. Hal tersebut, menurutnya, telah ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 21.
Karena itu, umat Islam berkewajiban menempatkan Rasulullah ﷺ dengan penuh penghormatan sekaligus menjalankan ajaran yang beliau sampaikan.
“Pertama bahwa kita tahu, sebagai umat Islam Rasulullah itu sebagai suri teladan, sebagaimana dalam Surah Al-Ahzab, laqad kana lakum fi rasulillahi uswatun hasanah. Ketika Rasulullah sudah memberi kabar kepada manusia, maka kita harus tunduk karena ajarannya sudah benar. Salah satu ajaran Islam itu taat kepada Allah dan Rasul-Nya,” kata Ust. H. Yogi Madsuni kepada Redaksi ITMI melalui sambungan telepon, Senin (14/9/2026).
Ia juga menanggapi pernyataan Abah Setu yang antara lain menyinggung peristiwa ketika Rasulullah ﷺ pernah dilempari batu. Menurut Ust. Yogi, peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk merendahkan atau melecehkan kedudukan Rasulullah.
“Menurut saya ini penistaan. Sampai disebut Rasulullah dilempari batu tidak melawan. Padahal itu ujian kesabaran bagi Rasulullah, bukan karena semata-mata Rasulullah itu lemah,” ujarnya.
Berkaitan dengan polemik tersebut, Ust. Yogi menegaskan bahwa PP ITMI menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mendukung pengusutan dilakukan secara menyeluruh.
“Ketika ada penghinaan itu tentunya kita mendukung para pihak berwajib untuk dapat mengusut tuntas ini semua,” katanya.
Soroti Klaim Rekayasa AI
Polemik terkait Abah Setu bermula setelah potongan video yang memuat pernyataannya beredar luas di media sosial.
Dalam klarifikasi awal kepada pihak kepolisian, Abah Setu membantah telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad ﷺ. Ia juga menduga sebagian rekaman yang beredar telah mengalami proses penyuntingan atau perubahan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekeliruannya dalam forum klarifikasi serta mediasi yang berlangsung di Polres Metro Bekasi. Perkara tersebut juga telah dilaporkan oleh masyarakat kepada kepolisian.
Ust. H. Yogi Madsuni mengatakan bahwa permohonan maaf yang disampaikan Abah Setu patut dihargai. Meski demikian, permintaan maaf tersebut menurutnya tidak secara otomatis menghentikan atau menghapus proses pengusutan terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
“Minta maaf sudah, tapi tidak lantas membebaskan dari dugaan penistaan agama. Biarkan pihak berwajib yang mengusut,” tegasnya.
Ia turut menyoroti adanya perubahan keterangan mengenai dugaan rekayasa AI. Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu menjadi bagian yang diperiksa dalam proses pengusutan agar fakta mengenai keaslian rekaman dapat diketahui secara objektif.
“Terkait adanya pernyataan dari terduga bahwa itu buatan AI, kemudian diklarifikasi berikutnya diakui olehnya, jelas ya, itu merupakan suatu kebohongan,” kata Ust. H. Yogi Madsuni.
PP ITMI selanjutnya mendorong aparat penegak hukum, bersama pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang forensik digital, untuk melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dan konteks rekaman yang beredar secara objektif.
Ust. Heppi: Umat Islam Wajib Memiliki Sikap
Ketua Bidang II PP ITMI, Ust. H. Heppi Septian, S.Ag., juga menyampaikan pandangannya mengenai polemik tersebut.
Dalam pesan suara WhatsApp kepada tim Media Officer ITMI pada hari yang sama, Ust. Heppi mengatakan bahwa umat Islam perlu menunjukkan sikap ketika kehormatan Nabi Muhammad ﷺ dinilai direndahkan. Namun, ia menekankan bahwa sikap tersebut harus tetap ditempuh berdasarkan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Umat Islam wajib marah. Tapi tentunya berlandaskan dengan konstitusi yang berlaku di negara kita. Bagi kita umat Islam, Rasulullah teladan kita. Rasulullah adalah qudwah kita. Beliau mulia karena dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau suci, ma’sum karena Allah,” ujar Ust. Heppi.
Ia kemudian mengutip Surah Al-Kahfi ayat 110 yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ merupakan manusia sebagaimana manusia lainnya, namun memiliki kedudukan sebagai Rasul yang menerima wahyu dari Allah SWT.
“Dari sisi lain, Rasulullah juga manusia biasa seperti kita. Seperti yang Allah firmankan dalam Surah Al-Kahfi, bahwa aku ini manusia seperti kalian juga. Bedanya aku diberi wahyu,” katanya.
Menurut Ust. Heppi, umat Islam tidak seharusnya bersikap acuh ketika terdapat tindakan atau pernyataan yang dianggap merendahkan kehormatan Rasulullah ﷺ.
“Kalau ada umat Islam yang tidak bereaksi, yang diam-diam saja atas penghinaan Abah Setu terhadap Rasulullah, wajib untuk dipertanyakan keimanannya,” ujarnya.
Ust. Heppi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hadis mengenai kewajiban seorang Muslim dalam menyikapi kemungkaran sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.
Menurutnya, dalam konteks kehidupan bernegara, tindakan melalui kewenangan berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Apabila kalian dapati suatu kemungkaran di hadapan kalian, maka hentikan kemungkaran itu dengan tangan kalian, dengan wewenang yang ada pada kalian. Tentu itu tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam konteks NKRI,” katanya.
Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki kewenangan tersebut, Ust. Heppi mengatakan bahwa sikap dapat disampaikan melalui lisan, dakwah, serta penyampaian pernyataan secara terbuka dengan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalau kalian tidak bisa karena kalian bukan orang pemerintahan, maka kalian lakukan dengan lisan dan berdakwah. Dengan membuat pernyataan sikap, mendorong pemerintah dan mendukung untuk diusut,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, Ust. Heppi menilai ITMI sebagai organisasi yang menaungi tunanetra Muslim di Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan sikap.
“Semua orang Islam harus punya sikap atas penghinaan kepada Rasulullah. ITMI juga wajib bersikap atas itu semua,” tegasnya.
Ust. H. Yogi Madsuni Imbau Jajaran ITMI Tetap Tenang
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, Ketua Umum PP ITMI Ust. H. Yogi Madsuni secara khusus mengingatkan jajaran Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, serta seluruh jemaah ITMI di Indonesia agar tidak melakukan tindakan penghakiman sendiri.
“Pesan kami untuk Pengurus Wilayah dan Daerah se-Indonesia, juga jemaah ITMI, agar kita tidak perlu menghakimi. Biarkan pihak berwajib yang menangani. Kita tetap tenang,” pesannya.
Ia juga mengajak umat Islam mengambil hikmah dari peristiwa tersebut, terutama dalam menjaga ucapan dan menyampaikan pendapat. Menurutnya, kehati-hatian dalam berbicara juga penting ketika menghadapi perbedaan pendapat maupun perbedaan amalan di tengah umat Islam.
“Ke depannya kita menjaga lisan. Termasuk apabila berbeda pendapat, jangan langsung mencela. Hanya karena beda amalan, kita mencela. Janganlah, itu saya kira,” ujar Ust. H. Yogi Madsuni.
Menutup pernyataannya, Ust. Yogi mengajak seluruh umat untuk tetap menjaga persaudaraan, dakwah, dan organisasi dengan mengedepankan sikap yang lembut.
“Ayo kita jaga dakwah, ukhuwah dan jam’iyah kita. Dakwah itu dengan kelembutan. Itu yang terpenting,” pungkas Ust. H. Yogi Madsuni.







