Kabid Humas Polda Jabar:Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Hak Untuk Tahu kepada siswa/I SMK MedikaCom Bandung

POLRI140 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com – Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Hak Untuk Tahu kepada siswa/I SMK MedikaCom Bandung, yang dilaksanakan Senin 30 Mei 2022 di aula Rapat SMK MedikaCom.Subbid PID Humas Polda Jabar sebagai Pelaksana bekerjasama dengan pihak sekolah MedikaCom Bandung.

Acara diawali Ucapan Selamat Datang Oleh Kepala Sekolah SMK MedikaCom diwakili Ibu Rani Nurhayati S.pd; yang dilanjutkan sambutan Kabid Humas Polda jabar yang di wakili Kasubbid PID AKBP Maria Horet Hera, S.H; sekaligus Pemberian materi dengan Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Hak Untuk Tahu;. Juga Pemberian Materi Oleh Kaur Liprodok Kompol Adang M. Musar, S.H. dengan Materi Bijak Bermedia Sosial dilanjutkan Tanya Jawab.

Akbp.Maria berharap dengan di laksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada para siswa/i SMK Medikacom bertujuan agar siswa/i yang hadir memahami bahwa kegiatan *HAK UNTUK TAHU* dapat di sosialisasikan Penggunaan media sosial di Era Keterbukaan Informasi sebagaimana Realisasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Seluruh siswa bisa dapat lebih bijak dalam bermedia sosial di era keterbukaan informasi publik.
Karena bermedia sosial sebagai alat/sarana yang dapat di manfaatkan dengan baik.

Selanjutnya,Para siswa/i SMK medikacom dapat menjadi agen atau media komunikasi untuk menyebarkan informasi yang positif dalam kehidupan se’hari-hari

Siswa/i peserta Sosialisasi dapat mengetahui Dampak Negatif dari kemajuan Teknologi dan wajib mengetahui/Hak untuk Tahu Dampak Negatif dari bermedia sosial di antaranya adalah..
-Kemerosotan moral
-Kenakalan Remaja
-Pola interaksi antar manusia yang berubah
-semakin banyak orang menghabiskan waktu sendirian dengan Komputer/HP..

Dan terakhir bahwa Media sosial memegang peranan penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi.

Jika tidak bijak/Perilaku dalam bermedia sosial
Dapat terjerat Hukum seperti yang di amanatkan oleh UU ITE No 19/2016. Acara diakhiri dengan pemberian pelakat.

Baca Juga :  POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

(Vonny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *