Ketua Umum LSM-SIRA Desak Penyelesaian Kasus Penipuan dan Penggelapan Terhadap Calon Tenaga Kerja di Kabupaten Bekasi

Berita Umum618 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com – | Sejak periode 15 Desember 2023 lalu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat-Suara Independen Rakyat Adil (LSM-SIRA) telah melaporkan terduga sebagai oknum penipu dan penggelapan sesuai pasal 372 dan pasal 378 terhadap korban calon tenaga kerja ke Polres Kabupaten Bekasi dengan surat tanda penerimaan laporan no: STTLP/B/3388/XII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan terduga pelaku yg berinisial DUM, dan beralamat tinggal di sebuah perumahan yg berada di Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

“Sesungguhnya sebagai Palapor dan sekaligus saksi pelapor, Saya sudah memenuhi panggilan BAP dan Klarifikasi serta SP2HP pertama sudah saya Terima, artnya sudah terpenuhi dan demikian juga para pihak korban telah memenuhi sejumlah pemanggilan dan pemeriksaan ( kelima korban canaker) Begitu juga pihak terduga yang kami laporkan, bahkan sudah berupaya mediasi dihadapan penyidik, namun semuanya kembali kepada pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bekasi dhi: Penyidik yg telah ditetapkan oleh instansi Kepolisian Polres Kab. Bekasi.
Kami mengakui Sebenarnya kasus ini sudah berjalan sebagaimana mestinya, hanya saja hingga akhir kesepakatan yg telah di buat saudari DUM di Kantor Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Bekasi yaitu tgl 14 July 2024, hingga hari ini belum ada kabar kejelasan yang pasti” ungkap Ketum LSM SIRA pada team media ini di kantornya. (Senin 29/07/2024)


“Kami hingga hari ini masih menunggu dan berharap agar kasus ini segera dituntaskan, sebab tahapan sudah terpenuhi, masalah memenuhi unsur atau tidak itu sepenuhnya Hak Penyidik, tetapi kami selaku Pelapor/Saksi Pelapor perlu kejelasan Perkara dimaksud, dan bila tidak memenuhi unsur, segera ada kesimpulan atau keluarkan SP3” Papar Erik Manalu demikian Ketum LSM SIRA biasa disapa
“Histori Perkara sedikit saya tambahkan, dimana kami LSM SIRA sesungguhnya lebih konsen terkait TIPIKOR, tetapi bukan berarti terkait dugaan TIPIDUM apalagi Masyarakat kecil kami abaikan, karena kewajiban manampung seluruh Aspirasi Masyarakat, terutama terindikasi sebagai korban canaker, rata-rata secara umum kalangan masyarakat kecil yang bahkan sampai jual kambing dan lainnya untuk memenuhi nilai yang dibutuhkan agar dapat Pekerjaan yang layak, sungguh miris memang, dan ini salah satu persoalan krusial yang menjadi momok di Kabupaten Bekasi, yang sangat sulit ditertibkan, sesegera mungkin kami akan kaitkan dengan oknum para pihak yang diduga kuat ikut andil termasuk pihak Disnaker Kabupaten Bekasi dan /atau Kantor Cabang Provinsi Jabar di Karawang, beserta oknum pihak Perusahaan sebagai pihak ketiga (yayasan) atau PPJP akan kita kaitkan dengan Perkara ini, sebab semuanya harus memiliki tanggungjawab dan konsekuensi atas dugaan perbuatan secara melawan hukum” tandas Erik Manalu.

“Saat itu anak-anak datang pada saya mengadukan hal ini, selaku Kadiv Sosial Masyarakat LSM SIRA, dan langsung kami upayakan pertemuan dan langsung ada kesepakatan dan Surat Kuasa Pendampingan Masyarakat, setelah itu baru hal ini saya laporkan secara resmi, yang sebelumnya telah coba berbagai cara kekeluargaan namun tidak di gubris pihak inisial DUM sebagai pihak terlapor saat ini. Kasus ini mungkin hanya tergolong tindak pidana ringan, akan tetapi nyaris menyentuh hampir banyak calon tenaga kerja kita, diantaranya anak-anak kami tersebut, dua diantaranya asli Kabupaten Bekasi dan yang lainnya dari Jawa & lampung, yang dijanjikan bekerja di PT Denso Indonesia, di kenakan uang administrasi yg harus di bayar dimuka sebesar Rp.7000.000,- (tujuh juta rupiah) percanaker, berbulan-bulan menunggu tanpa kejelasan, sedangkan mereka harus bayar sewa/kost, makan dan kebutuhan lainnya, saya berharap para pihak dapat menggunakan hati-nurani sehingga tidak menganggap sepele hal ini”
Celoteh Marina Husein selalu Kadiv Sosial Masyarakat LSM SIRA saat di hubungi via telepon seluler nya.

Semoga kasus ini segera sampai pada titik terang, pelaku segera di tangkap & di adili serta para korban dapat kembali memperoleh hak nya.