Bhayangkaraglobalnews.com – Insiden penguntitan Densus 88 Anti Teror Polri terhadap JAM Pidsus Kejaksaan Agung secara kelembagaan “dianggap” telah selesai. Pimpinan kedua lembaga penegak hukum tersebut kompak menyatakan tidak ada masalah, pasca di panggil Presiden ke Istana. Penyelesaian elegan dari Presiden Joko Widodo patut diapresiasi guna merekat kembali relasi yang terkoyak. Publik masih ingin mengetahui meskipun tanpa jawaban apa motif penguntitan, sudah berapa lama durasi penguntitan dilakukan, siapa pemberi perintah, apa keterangan Iqbal Mustafa anggota Densus yang diamankan di Kejaksaan Agung. Meskipun tanpa jawab, dipastikan jawaban Kapolri dan Jaksa Agung segera dinanti saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Penguntitan tanpa persetujuan korban dan tanpa ada relasi perkara pidana merupakan perbuatan melanggar hak privasi yang menimbulkan korban. Konstitusi menjamin hak privasi berdasarkan Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945 dalam teks “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Ketika ada korban maka ada pelaku yang harus diselesaikan secara hukum baik melalui cara mediasi penal atau ganjaran pidana. Perilaku menguntit dipastikan tidak hanya satu kali namun beberapa kali sampai keinginan pelaku penguntit terealisasi. Ekspresi perbuatan penguntitan sangat bervariasi dalam setiap peristiwa. Mulai menelusuri jejak digital, mengikuti aktivitas korban, panggilan telpon, membuat ancaman terhadap korban, konfrontasi tatap muka, memperkenalkan diri dengan identitas palsu, termasuk melakukan penyadapan. Motif penguntitan juga beragam, mulai dari persoalan asmara, rivalitas, mencari sisi lemah korban, sensitif akibat perbuatan korban yang dipandang akan merugikan pelaku atau merugikan pemberi perintah (master mind) dikemudian hari.
Dampak negatif perbuatan penguntitan menempatkan korban dalam situasi cemas, curiga serta ketakutan ketika berada di ruang publik. Merasa diri tanpa sebab yang jelas diawasi seseorang atau beberapa orang. Perbuatan menguntit tidak harus berakhir dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Tindakan penguntitan bisa saja hanya sekadar mengikuti secara berlanjut untuk memperoleh profiling korban beserta kegiatannya untuk maksud dan tujuan tertentu tanpa ada dasar keterkaitan dengan tindak pidana.
Hukum pidana masih minim memberikan proteksi terhadap korban penguntitan sebagai delik tersediri. Pasal 493 KUHP dianggap paling mendekati menjerat pelaku penguntitan. Teks Pasal 493 KUHP berbunyi “barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah”. Unsur esensial Pasal 493 KUHP yaitu secara melawan hukum di jalan umum mengikuti orang lain secara mengganggu. Frasa “mengikuti” sebagai aktivitas menguntit.
Titik lemah dari unsur esensial Pasal 493 KUHP, pertama perbuatan mengikuti orang lain tidak ditentukan durasi. Apabila hanya satu kali mengikuti orang lain maka belum merefleksikan sebagai perbuatan menguntit. Perbuatan menguntit memerlukan syarat durasi waktu dalam waktu tertentu secara berulang. Titik lemah kedua, makna “mengikuti orang lain secara mengganggu” tidak jelas parameter dampak perbuatan. Perlu timbulnya efek dari mengikuti orang lain secara mengganggu seperti mengakibatkan korban ketakutan, hilangnya kemampuan korban untuk bertindak, korban terancam fisik seperti cedera tubuh, keselamatan hidup diri dan anggota keluarga, sampai dengan terancam psikis. Titik lemah ketiga, penguntitan hanya ditentukan di jalan umum dan tidak menjangkau ranah privasi korban. Era digital membuka peluang penguntitan tidak hanya di jalan umum. Penguntitan dapat dilakukan di ruang privat seperti media sosial korban. Ruang publik seperti gedung, sekolah, lapangan, tempat wisata, restoran dan tempat lain sepanjang dapat diakses orang secara umum dapat menjadi area penguntitan. Titik lemah keempat, Pasal 493 KUHP tidak menjangkau apabila penguntitan dilakukan oleh aparatur hukum tanpa alasan yang sah yaitu adanya kasus pidana.
Komparasi delik penguntitan ada dalam KUHP Baru. Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026. Perumusan norma delik penguntitan lebih sederhana tercantum dalam Pasal 317 KUHP yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Penjelasan norma delik tertulis “cukup jelas”. Apabila ditelusuri makna perumusan Pasal 493 KUHP dan Pasal 317 KUHP (baru) cenderung sama yaitu penguntitan sebagai mengikuti orang lain secara mengganggu dijalan umum. Kemungkinan pembuat KUHP (baru) tidak mau pusing sehingga langsung adopsi saja unsur esensial penguntitan dalam KUHP (lama).
Jika demikian apa yang diharapkan dari delik penguntitan untuk melindungi korban ?. Unsur perbuatan penguntitan dalam hukum pidana Indonesia ternyata tidak memberikan cukup proteksi kepada korban penguntitan. Masih ada ruang nir proteksi terhadap korban penguntitan. Pertama, tindakan penguntitan tidak memperluas jangakauan ranah privasi korban. Kedua, tidak mensyaratkan unsur periode waktu secara berulang. Ketiga, tidak menjangkau subyek pelaku penguntitan untuk penegak hukum yang tanpa ada bukti permulaan yang cukup dalam perkara pidana melakukan penguntitan. Keempat, multi tafsir makna “mengganggu” yang tidak dikonkritkan menjadi norma delik seperti ancaman fisik dan acaman psikis yang berpotensi ada pada diri korban.
Bisa saja penguntitan terhadap JAM Pidsus Kejaksaan Agung diselesaikan secara tingkat tinggi kelembagaan tanpa penjelasan rasional kepada publik. Namun yang pasti diperkirakan jajaran kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyalakan alarm waspada penguntitan ketika sedang memproses perkara korupsi. Peristiwa penguntitan terbuka peluang terulang dan terjadi pada anak bangsa yang dianggap perbuatan dan gagasannya “mengancam” kepentingan dan eksistensi pemangku kekuasaan.













