Bhayangkaraglobalnews-com |Polda Jabar berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 4, 8 milyar, hal itu terungkap dalam konferensi pers yang di laksanakan hari ini 3 Oktober 2024 diLobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abas S.I.K.,di dampingi Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Olma Fridoki, S.H., S.I.K., M.H. beserta Personil Unit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar.
Julie Abraham Abas mengatakan uang sebesar 4, 8 milyar yang berhasil di selamatkan hasil dari Perkara Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Anggaran Insentif Tenaga kesehatan Pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi T.A. 2020 s.d. 2021.
“Dari kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 3 (tiga) orang pejabat RSUD Palabuhanratu periode T.A. 2020 s.d. 2021” tutur Abraham.

Kabid Humas menjelaskan modus operandi tersangka yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 5.4 miliar,Penyidik telah melakukan Berita Acara pemeriksaan terhadap 184 (seratus delapan puluh empat) orang saksi serta 3 (tiga) orang ahli dan
telah dilakukan penyitaan serta recovery aset atau pengembalian kerugian negara dengan nominal Rp. 4.8 miliar” jelas Kabidhumas.

“Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat” imbuh nya.
Vonny media BG News







