Bhayangkaraglobalnews.com – Polres Cimahi – Kasus pencabulan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat terungkap oleh Satuan Reserse Polres Cimahi. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko Nuralloh Adi putra mengungkapkan, pengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Padalarang Bandung Barat ketika seorang pemuda berinsial Z (18 tahun) ditangkap.
Dari pengakuan Z, kasus dikembangkan hingga tiga orang lainnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan aksi bejat mereka Empat tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Niko saat ditemui media Jum’at (3/6/2022)
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi cabul mereka lakukan terhadap korban selama enam tahun.
Para tersangka melakukan pencabulan sejak korban berusia enam tahun, Para tersangka melakukan pencabulan hingga korban berusia 12 tahun. Artinya dari kelas 1 SD sampai kelas 6 SD,” ucap Niko.
Para tersangka dan korban merupakan tetangga. Ada beberapa tersangka yang mengancam korban. Beberapa tersangka lain mengiming-imingi korban dengan uang. “Para tersangka yang kita amankan, EZ (44 tahun), AS (56 tahun), HS (44 tahun) dan Z (18 tahun),” tandas Niko.
Atas perbuatan para pelaku tersebut melanggar pasal 81 dan atau 82 no 17 Tahun 2016 Perpu Undang-Undang No 1 2016 tentang Perubahan Ke dua atas Undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.
(Vonny)