Polri Gencarkan Operasi Narkoba di Sejumlah Wilayah, Ratusan Orang Diamankan

POLRI12 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com – JAKARTA | Polri menyebut ratusan orang diamankan dalam rangkaian operasi pemberantasan narkoba di sejumlah wilayah sejak awal Oktober 2026. Operasi melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait untuk menindak dugaan penyalahgunaan serta menelusuri jaringan peredaran narkotika.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengatakan penindakan perlu diperkuat untuk menghadapi peredaran narkoba yang dinilainya semakin masif.

“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut keterangan Polri, operasi gabungan di Jakarta Barat pada Jumat (9/10/2026) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Petugas mengamankan 24 orang serta menyita barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Di Sumatera Utara, operasi berlangsung di sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan, dengan barang bukti sekitar 102 gram sabu dan sejumlah barang lainnya.

Sementara itu, operasi di sebuah tempat hiburan malam di Riau mengamankan 68 orang. Polisi menyebut 63 orang di antaranya menunjukkan hasil tes urine positif narkotika.

Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, petugas mengamankan 104 orang. Menurut polisi, tiga orang di antaranya diduga berperan sebagai bandar. Penindakan juga berlangsung di Palu, Palembang, dan Palangka Raya.

Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai pihak agar penanganan dapat menjangkau jaringan pemasok, bukan hanya orang yang berada di lokasi operasi.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujarnya.

Dalam penanganannya, Polri menyatakan pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan pihak yang diduga menjadi bandar atau pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polri juga menyatakan akan melanjutkan koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri pemasok dan pihak yang mengendalikan peredaran narkotika. Penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi menjadi bagian dari pendekatan yang disampaikan kepolisian untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan