Bhayangkaraglobalnews–com Bandung – Polrestabes Bandung bersama Jajaran Polsek Antapani berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Sabtu 31 Agustus 2024 Sekitar pukul 18.00 WIB lalu, Rabu (04/09/2024).
Bermula dari perselisihan antara korban RR (32) dan Tersangka RA alias A (21) di perkiran Wisma Alamanda Jl. Abdul Hamid No. 15 Kel. Jatihandap Kec. Mandalajati Kota Bandung.
Kemudian, Tersangka mendorong korban hingga kepala bagian belakang terbentur ke lantai dengan keadaan terlentang hingga tak sadarkan diri.
Tak hanya itu, pelaku menendang korban 2 (dua) kali dengan kaki kanan nya di bagian rusuk.
Pada tanggal 1 September 2024, keluarga korban datang ke Polsek Antapani untuk melaporkan kejadian tersebut, karena merasa ada kejanggalan ketika memandikan jenazah.
Dari hasil Laporan LP/B/27/IX/2024/JBR/POLRRSTABES/POLSEK ANTAPANI dengan pelapor Sdr. Ujang Dedi, Polsek Antapani langsung bergegas menggali informasi dan dikantongi 1 pelaku yang diketahui dari saksi bahwa Pelaku tinggal di daerah Lembang Kab. Bandung Barat.
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri menjelaskan,
“Kurang dari 24 Jam, kami berhasil menangkap pelaku RA di daerah Lembang di Kp. Cigaluguk RT03/01 Desa Cibodas Kec. Lembang pada senin 2 September Pukul 07.00 WIB di kediamannya,” Ujarnya.
Kompol Yusuf Tojiri menambahkan bahwa, kami akan melakukan Otopsi pada Jenazah Korban untuk mengetahui luka yang di terima oleh Korban, Tambahnya.
Dari kejadian ini, pelaku akan di kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP-PIDANA dengan ancaman 7 Tahun penjara.