Bhayangkaraglobalnews.com – Pada Hari Jum,at Tanggal 06 Oktober 2023 Sekira jam 22.00 Wib di ALFAMART Raya Bojonggenteng Kp. Bojonggenteng Rt. 005/002 Desa Bojonggenteng Kec. Bojonggenteng Kab. Sukabumi telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 365 KUHPidana. Yang diambil oleh Pelaku tersebut yaitu uang tunai + Rp 34.222.514,- (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah) milik PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA dan 3 (tiga) Unit Handphone milik pelapor. Adapun kronologis kejadian yaitu Pada Hari Jum,at Tanggal 06 Oktober 2023 Sekira jam 22.00 Wib di ALFAMART Raya Bojonggenteng Kp. Bojonggenteng Rt. 005/002 Desa Bojonggenteng Kec. Bojonggenteng Kab. Sukabumi. Pada saat pelapor bersama saksi Sdr. MALIK ROBIULSANI saat akan menutup Toko tersebut dihampiri oleh 2 (dua) orang menggunakan Jaket dan helm menodongkan pisau kearah leher dan meminta menunjukan brangkas penyimpanan uang. Kemudian Pelaku melakukan Pencurian Dengan Kekerasan tersebut Dengan Cara Menodongkan Pisau dan mengikat Korban Dengan Lakban dan mengambil uang tunai di Brangkas dan Laci Kasir Alfamart lalu mengambil mengambil 3 (tiga) Unit Handphone milik pelapor (1 (Satu) Unit Hand Phone merk XIOMI MI8 Lite Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphoe merk XIOMI POCO X5 Pro 5G Warna Biru, dan 1 (satu) Unit Tab Merk SAMSUNG GALAXI TAB Warna Hitam). Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bojonggenteng guna pengusutan lebih lanjut. Korban : Korban PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Mengalami kerugian :+ Rp 34.222.514,- (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah) dan 3 (tiga) Unit Handphone milik pelapor (1 (Satu) Unit Hand Phone merk XIOMI MI8 Lite Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphoe merk XIOMI POCO X5 Pro 5G Warna Biru, dan 1 (satu) Unit Tab Merk SAMSUNG GALAXI TAB Warna Hitam) + Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah), motif kejahatan : Ekonomi , sasaran kejahatan : Uang Tunai dan Handphone , modus operandi : Pencurian Dengan Kekerasan.

B. Identitas Korban / Pelapor:
1. Nama : RIDWAN HUDIN
TTL : SMI, 07 Oktober 1997
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kp. Pasir angin RT. 001/009 Desa Ginanjar Kec. Ciambar Kab. Sukabumi.
C. Identitas Saksi:
1.Sdr. MALIK ROBIULSANI, Tempat tanggal Lahir : Sukabumi, 17-08-1998, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Kp. Cirangkong Rt. 016/007 Desa Makasari Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi.
2. Sdr. FAHRI NUGRAHA Tempat tanggal Lahir : Sukabumi, 11-04-1997, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Kp. Bojonggenteng Rt. 005/002 Desa Bojonggenteng Kec. Bojonggenteng Kab. Sukabumi.
3. Sdr. NOKIANDI, Tempat tanggal Lahir : Sukabumi, 24-10-1994, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Kp. Bojonggenteng Rt. 005/002 Desa Bojonggenteng Kec. Bojonggenteng Kab. Sukabumi













