Bhayangkaraglobalnews.com – Subang – Jajaran Polsek Patokbeusi giat penertiban, sasaran penertiban jual beli Miras, Prostitusi, Judi, Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya(Narkoba) hingga Premanisme di lakukan Polsek Patokbeusi pada Rabu 05/04/2023.
Di beberapa warung remang-remang dari jalan 1 BPTP s/d jalan 8 BPTP wilayah Kecamatan Patokbeusi.
Di lokasi tersebut, anggota Polsek Patokbeusi dalam giat tersebut Kapolsek Patokbeusi menyampaikn himbauan kamtibmas secara edukasi, humanis dan tegas.
Berupa ,Jaga kondusifitas kamtibmas sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Agar para pemilik warung remang-remang segera menutup tidak boleh ada kegiatannya selama bulan puasa sesuai dengan himbauan Bupati Subang yang sudah ditempelkan di dinding warung.
Hormati orang yang berpuasa selama bulan Ramadhan
1444 H.
Sementara untuk aktifitas Prostitusi Nihil, anggota Polsek Patokbeusi tidak menemukan adanya wanita penghibur ataupun lelaki hidup belang yang berkunjung.
Personil yang terlibat Kapolsek Patokbeusi Kompol Sutarman S.H,M.H.
Pawas Panit Intelkam Iptu Darsono
Panit Reskrim Iptu Masri Syarif.
Bripka Asep Setiawan ( piket patroli)
Briptu Sugiharto.( piket patroli)
Bripka ilham .
Kendati demikian, pihak Polsek Patokbeusi tetap memberikan sosialisasi sanksi hukum bagi penjual Miras, Prostitusi, Narkoba, Judi dan Premanisme kepada pemilik warung remang-remang yang saat itu sedang tutup.

Kapolres Subang AKBP SUMARNI, S.I.K., S.H, M.H,. melalui Kapolsek Patokbeusi Kompol Sutarman S.H,M.H. menegaskan pihaknya akan rutin melakukan Patroli.
Hal-hal yang menganggu ketertiban umum (Tibum) ataupun Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) lainnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“khusus pihak berkaitan dengan area warung remang-remang, kami minta untuk tidak melakukan aktifitasnya kembali.
Jika pringatan ini tidak di laksanakan, kami akan berikan sanksi yang sangat tegas, Kapolsek Patokbeusi Kompol Sutarman SH MH.





