Bhayangkaraglobalnews-com Jawa Barat mencuat ke publik. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.422.396.154,61 yang bersumber dari APBD Kota Cimahi tahun 2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Tatar Sunda Project, namun hingga kini proyek itu terbengkalai dan memicu persoalan serius.
Dugaan ini diungkapkan oleh Bidang Hukum DPP LSM Pemuda, Aden Setiawan, melalui unggahan di akun TikTok @warta09indonesia, Rabu (1/3/2026).
Aden menyebut, berdasarkan hasil monitoring dan kajian di lapangan, pihaknya menemukan indikasi ketidakjelasan dalam tata kelola perencanaan maupun pelaksanaan proyek sejak tahap awal.
“Pada 2024, terdapat kegiatan perencanaan senilai Rp359 juta dengan metode seleksi, namun tidak diikuti realisasi fisik. Lalu pada 2025, muncul anggaran review perencanaan sebesar Rp99 juta dengan metode pengadaan langsung untuk objek yang sama. Perubahan metode tanpa dasar yang jelas ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menilai, total anggaran perencanaan yang mencapai Rp458 juta berpotensi menjadi pemborosan. Selain itu, ditemukan ketimpangan antara pagu anggaran sebesar Rp604 juta dengan HPS Rp261 juta, serta nilai kontrak pengawasan yang hampir mencapai 95 persen dari HPS.
“Ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan negosiasi anggaran. Ada indikasi dugaan mark-up,” kata Aden.
Pembangunan Rumah Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Dari hasil peninjauan lapangan, pihaknya juga menemukan sejumlah persoalan teknis yang dinilai tidak sesuai standar. Pemasangan batu disebut tidak seragam, penggunaan mortar tidak mencukupi hingga menimbulkan rongga, serta dugaan pondasi yang tidak digali sesuai kedalaman.
“Kolom bangunan terlihat tidak terhubung dengan pondasi,” ungkapnya.
Selain itu, beberapa batu ditemukan dalam kondisi retak yang diduga akibat metode pemasangan yang tidak tepat. Batu disebut dipasang terlebih dahulu sebelum disiram mortar, sehingga berpotensi melemahkan struktur bangunan.
Aden juga menyoroti ketidaksesuaian pada material urugan serta pemadatan tanah yang diragukan tidak sesuai perencanaan. Pemasangan saluran air (weep hole) pada tembok penahan tanah pun dinilai tidak dihitung secara teknis.
Secara keseluruhan, ia menilai berbagai persoalan tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan, baik dari konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilai gagal memastikan mutu pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian dengan dokumen kontrak.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, harapanrakyat.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Cimahi, Wilman Sugiansyah. Namun hingga berita ini diturunkan, Wilman tidak memberikan tanggapan.
Vonny media investigasi Bhayangkara Global News com







