Polisi Gulung Sindikat Curat Asal Indramayu, Amankan Dua Tersangka Beserta Kunci T

POLDA JABAR, POLRI10 Dilihat

 

Bhayangkaraglobalnews-com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis kendaraan roda dua yang beraksi di wilayah hukum Polres Majalengka. Dua orang tersangka asal Kabupaten Indramayu berhasil diringkus beserta barang bukti peralatan kejahatan, Rabu (4/11/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pengungkapan kasus curat tersebut bermula dari laporan korban Yayat Supriyatna (39), seorang wiraswasta asal Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan keberhasilan kasus kejahatan jalanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., atas petunjuk serta arahan jajaran jajaran pimpinan Polres Majalengka.

Peristiwa pencurian tersebut dialami korban pada pertengahan September 2026 lalu. Berdasarkan kronologi kejadian, pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 02.40 WIB, korban memarkirkan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah berpelat nomor E 5756 WE dalam kondisi terkunci stang di dalam halaman garasi rumahnya. Korban kemudian berangkat ke pasar untuk berbelanja.

Namun sekembalinya dari pasar sekira pukul 05.30 WIB, korban terkejut mendapati pintu garasi rumahnya telah terbuka setengah dan sepeda motor miliknya sudah lenyap dari lokasi semula. Setelah berupaya mencari di sekitar lingkungan rumah namun tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka dengan total kerugian materil ditaksir mencapai Rp32.000.000,-.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi hingga menggelar serangkaian penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, petugas berhasil mengidentifikasi serta membekuk dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Kedua tersangka yakni IB (26), seorang mahasiswa/pelajar warga Desa Srengseng Kecamatan Srengseng Kabupaten Indramayu, serta KS (27), seorang wiraswasta warga Kelurahan Dukuhjati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

Selain meringkus kedua tersangka, jajaran Satreskrim Polres Majalengka turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen kendaraan korban (STNK, BPKB, dan kunci kontak), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor E 5668 HAL yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan para pelaku, 2 buah kunci letter T, 5 buah mata kunci pencongkel, 1 buah magnet pembuka lubang kunci, 1 buah helm KYT warna abu-abu, 1 buah gunting kecil, serta 1 buah tas selempang warna hitam.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan warga.

“Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil melacak dan mengamankan dua tersangka kasus curat asal Indramayu berinisial IB dan KS beserta barang bukti kunci leter T dan kendaraan sarana aksi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik tengah melengkapi pemberkasan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga sidik tuntas demi memastikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka senantiasa aman, lancar, tertib, dan kondusif,” tegas AKP Udiyanto, S.H., M.H. Rabu (4/11/2026).

Bandung 4 Nopember 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Vonny

Tinggalkan Balasan