Sidang Lanjutan Kasus Terdakwa HD: Kuasa Hukum Desak Pemberantasan Mafia Tanah

Bhayangkaraglobalnews.com – Bale Bandung, – Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Tegalluar, Kabupaten Bandung, dengan terdakwa HD. Pada sidang yang berlangsung Rabu, 16 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi dari kuasa hukum terdakwa yang sebelumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam keterangan saksi serta bukti yang disajikan di persidangan.

Meskipun kuasa hukum terdakwa menekankan adanya ketidaksesuaian tersebut, JPU tetap mempertahankan tuntutannya berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Sidang berjalan singkat, dimulai pukul 13.30 dan berakhir pada pukul 14.00, dengan dihadiri banyak pengunjung di Ruang Soerjadi. Agenda selanjutnya adalah pembacaan replik oleh tim kuasa hukum pada 23 Oktober 2024.

Dalam sidang sebelumnya pada 9 Oktober 2024, kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Ardi Subarkah, S.H., Muhadi, S.H., dan Alamsyah, S.H., M.H., CLA., mengungkapkan banyaknya ketidaksesuaian antara bukti fisik lahan sengketa dan dokumen yang dijadikan dasar tuntutan. Mereka juga menyoroti tidak dihadirkannya saksi-saksi kunci yang memiliki kontrol fisik atas lahan yang dipersengketakan. Menurut tim kuasa hukum, dasar tuntutan Pasal 167 ayat (1) KUHP tersebut tidak cukup didukung oleh bukti kuat.

Usai sidang pada 16 Oktober, terdakwa HD yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan harapannya agar pengadilan dapat menghadirkan keadilan yang sesungguhnya. “Kami berharap kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan dalam kasus ini,” ungkap Ardi Subarkah. Selain itu, Alamsyah, S.H., M.H., CLA., yang  juga salah satu tim kuasa hukum menambahkan penyampaiannya mendesak pemberantasan mafia tanah yang kerap memicu konflik agraria.

Sidang pada 23 Oktober 2024 diharapkan menjadi titik penting, saat tim kuasa hukum terdakwa akan memberikan replik terhadap tuntutan JPU.