Skandal Gratifikasi Bupati Bandung: Dari Uang Miliaran hingga Mobil Fortuner

KPK221 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com – Kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Bandung DS terkait proyek revitalisasi Pasar Sehat Banjaran di Kabupaten Bandung terus berkembang. Baru-baru ini, Aktivis Pemuda Bandung Raya menyerahkan nama baru berinisial END kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari alat bukti. Langkah ini diambil untuk memenuhi undangan KPK yang bertujuan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penyelidikan.

“Saya hadir kembali untuk memenuhi undangan KPK terkait penyerahan alat bukti. Semoga bukti yang saya serahkan sudah cukup,” kata Bilal Al Farizi, perwakilan Aktivis Bandung Raya, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (5/6/2023).

Bilal Al Farizi menyebutkan bahwa dalam bukti yang dia serahkan terdapat nama baru selain Direktur Utama PT Bangun Niaga Perkasa (BNP), EK, yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sosok berinisial END diduga berperan sebagai eksekutor dalam pemberian gratifikasi kepada Bupati Bandung DS. “Selain EK, ada END yang bertindak sebagai eksekutor dalam pemberian sejumlah uang dan mobil Toyota Fortuner kepada DS. END merupakan orang kepercayaan EK,” jelas Bilal.

Bupati Bandung DS diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp4,5 miliar dan sebuah mobil mewah Toyota Fortuner dari EK, Direktur Utama PT Bangun Niaga Perkasa. Gratifikasi ini diduga diberikan sebagai imbalan untuk memperlancar proyek revitalisasi Pasar Sehat Banjaran. Tidak hanya DS, delapan stafnya juga dilaporkan menerima masing-masing Rp25 juta.

“Mobil Fortuner hitam diberikan kepada DS pada bulan Ramadan tahun 2023. Staf-stafnya juga mendapatkan uang sebesar Rp25 juta masing-masing. Semua ini terkait dengan proyek BOT di Soreang dan Banjaran,” tambah Bilal.

Bagaimana Tindak Lanjut dari KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Bilal dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk ke Divisi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. “KPK sedang menelaah data yang masuk. Jika sudah dianggap cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ali dalam pesan singkatnya pada Jumat (2/6/2023). Ia juga menyampaikan bahwa KPK akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi ini.

Kasus ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi fokus utama di Indonesia, dengan partisipasi aktif masyarakat dan aktivis dalam mengawasi setiap langkah hukum yang diambil.