Ketua PUK PT Hempel Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung Terkait Pembayaran Selisih Pesangon

Berita Umum401 Dilihat

Bhyangkaraglobalnews.com – Pada tgl 10/06/2024 Ketua PUK PT Hempel Sdr Pratama Dwi putra beserta jajaran Pengurus mariyo,riyan,sunendro dan Nursalim melaporkan gugatan ke Pengadilan Negri Bandung kelas IA dengan di dampingi kuasa HUKUM dari federasi PC FSP KEP SPSI. sodara ASEP OPAN SOPIAN ST,SH dan. MOH YUSUF SH,MH upaya-upaya sudah di lakukan dari Biparti sampai Mediasi di dinas tenaga kerja kota Bekasi surat anjuranpun sudah di layangkan ke PT Hempel yg isinya menyatakan bahwa PT Hempel harus membayarkan sesuai yg di tuangkan di dalam PKB (perjanjian kerja bersama.PT Hempel tetap bersih keras tidak mau Membayar Selisih pesangon pekerja.

Muda-mudahan dengan perjuangan PUK dan di dampingi Kuasa hukum PC FSP KEP SPSI bisa mendapatakan Hasil yg di inginkan Pekerja PT.Hempel.Pada tgl 10/06/2024 Ketua PUK PT Hempel Sdr Pratama Dwi putra beserta jajaran Pengurus mariyo,riyan,sunendro dan Nursalim melaporkan gugatan ke Pengadilan Negri Bandung kelas IA dengan di dampingi kuasa HUKUM dari federasi PC FSP KEP SPSI. sodara ASEP OPAN SOPIAN ST,SH dan. MOH YUSUF SH,MH upaya-upaya sudah di lakukan dari Biparti sampai Mediasi di dinas tenaga kerja kota Bekasi surat anjuranpun sudah di layangkan ke PT Hempel yg isinya menyatakan bahwa PT Hempel harus membayarkan sesuai yg di tuangkan di dalam PKB (perjanjian kerja bersama.PT Hempel tetap bersih keras tidak mau Membayar Selisih pesangon pekerja.
Muda-mudahan dengan perjuangan PUK dan di dampingi Kuasa hukum PC FSP KEP SPSI bisa mendapatakan Hasil yg di inginkan Pekerja PT.Hempel.