Bhayangkaraglobalnews.com – Polrestabes Bandung Guna memastikan validasi data dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasir Biru Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Aiptu H. Deden Achdiyat menghadiri kegiatan musyawarah Kelurahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Gedung Serbaguna Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung, Rabu (08/06/2022).
Kegiatan yang dihadiri Bhabinkamtibmas tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kelurahan Pasir Biru dalam rangka menyamakan persepsi tentang DTKS yang telah diusulkan oleh para ketua RW dan menindaklanjuti perubahan peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi No. 06 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa terkait BLT – DD non PKH dan BPNT.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panyileukan Kompol Suhendratno, S.H., yang didampingi Kanit Binmas Iptu Sofyan menjelaskan bahwa musyawarah Kelurahan klarifikasi dan verifikasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya data ganda sehingga pelaksanaan program bantuan sosial khususnya bagi warga terdampak Covid -19 bisa tepat sasaran sesuai penerimanya.
Kapolsek menambahkan dengan dilakukanya rapat klarifikasi penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan masyarakat penerima bantuan sesuai dengan persyaratan dan memang layak untuk menerima bantuan sosial, jangan ada warga yang sudah mampu masih mendapatkan bantuan, hal ini sudah menyalahi aturan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi, pungkasnya.
(Vonny)