Kabid Humas Polda Jabar  Ops Libas, Polisi Butuh Waktu 3 Jam, Untuk Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar

POLRI159 Dilihat

 

Bhayangkaraglobalnews.-com Sesaat setelah menerima laporan masyarakat. Kapolsek Gunungjati Polres Cirebon Kota Polda Jabar AKP Abdul Majid, SH memimpin langsung penyelidikan kasus pembacokan diwilkumnya

Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama ( SMP) di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon jadi korban pembacokan dari pelajar Sekolah lain saat hendak pulang kerumah. Terjadi Pada hari Kamis 02 Juni 2022 diketahui jam 10.30 wib di blok kemaen termasuk Desa buyut Kec.Gunung Jati Kab.Cirebon.

“Kami Sat Reskrim Polsek Gunungjati Polres Cirebon Kota Polda Jabar, segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Dalam waktu 3 jam, pelaku yang terdiri dari 2 (dua) orang sudah bisa di amankan “. Jelas AKP Abdul Majid, SH. Jumat (03/06/2022).

Sementara Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH menyampaikan ” Apresiasi untuk Kapolsek Gunungjati Polres Cirebon Kota dan jajarannya. Beberapa kali mampu mengungkap kasus selama Ops Libas Lodaya 2022. Apalagi ungkap kasus saat ini, mampu menangkap pelaku dalam waktu 3 jam. Ini hebat dan luar biasa “.

“Korban, RI (16 thn) mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat senjata tajam yang di bacokan oleh Pelaku dan korban menderita patah tulang di bagian tangan sebelah kanan akibat terjatuh dari sepeda motor yang di kendarainya “Papar Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih atas kerja cepat Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar dalam waktu 3 jam mampu mengungkap serta menangkap pelaku pembacokan pelajar.

“Pelaku pembacokan tersebut adalah Warga, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Inisial *GR* (16), Laki-laki, pelajar dan inisial *GTP* (13) laki – laki, pelajar. Keduanya kita amankan, dirumahnya dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sebuah sepeda motor,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Tempat Judi Adu Muncang

Meski pelaku masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya karena melanggar hukum dan pelaku tetap diancam dengan KUHPidana.

Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana. Dan juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas atau Balai Pemasyarakatan sehubungan para pelaku masih anak-anak.

Bandung 3 Juni 2022

(Vony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *