Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan,

POLDA JABAR, POLRI45 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews-com  mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan yang berlokasi di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima dari pelapor berinisial YS, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama berinisial S, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara tersangka kedua berinisial AH, merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 42 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp1,12 miliar, berbagai dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek seperti DIPA, RUP, KAK, DED, HPS, dokumen lelang, dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, hingga surat pemutusan kontrak. Selain itu, turut diamankan dokumen bukti penerimaan negara dengan nilai lebih dari Rp3,5 miliar.

Kabid Humas menjelaskan, modus operandi para tersangka dilakukan dengan cara bekerja sama membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam laporan tersebut disebutkan progres fisik pekerjaan telah mencapai 85,50 persen, sehingga dilakukan pembayaran proyek sebesar sekitar Rp14,23 miliar. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, progres fisik riil pekerjaan hanya mencapai 23,96 persen dengan nilai pekerjaan yang seharusnya sekitar Rp4,386 miliar.

Akibat pemalsuan laporan kemajuan fisik tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp9,843 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan tersebut.

Vonny