Bhayangkaraglobalnews.com – JAKARTA | Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, termasuk ketentuan yang mengatur pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perpajakan.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” demikian bunyi PMK No. 15 Tahun 2025, dikutip Minggu (23/2/2025).
Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain yang mendukung implementasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tiga Tipe Pemeriksaan Pajak
PMK 15/2025 memperkenalkan tiga jenis pemeriksaan pajak, yaitu:
- Pemeriksaan Lengkap :
Jenis pemeriksaan ini mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara menyeluruh. - Pemeriksaan Terfokus :
Pemeriksaan ini difokuskan pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Meskipun cakupannya lebih sempit dibandingkan pemeriksaan lengkap, analisisnya tetap dilakukan secara mendalam. - Pemeriksaan Spesifik :
Pemeriksaan spesifik dilakukan secara sederhana dan hanya mencakup satu atau beberapa pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu. Jenis pemeriksaan ini bersifat lebih terarah dan spesifik.
“Pemeriksaan dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak penuh, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,” tulis PMK.
Jenis Pajak yang Diperiksa
Aturan ini juga mencakup berbagai jenis pajak yang menjadi objek pemeriksaan, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penjualan
- Pajak Karbon
- Dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemeriksaan tidak hanya bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, tetapi juga dapat digunakan untuk tujuan lain seperti penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
“Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” demikian disebutkan dalam PMK.
Dengan diterbitkannya PMK 15/2025, pemerintah berharap agar proses pemeriksaan pajak dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan adil. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Selain itu, keberadaan tiga jenis pemeriksaan—lengkap, terfokus, dan spesifik—diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pemeriksaan sesuai dengan tingkat kompleksitas kasus dan jenis pajak yang diperiksa. Hal ini akan membantu DJP dalam menjalankan fungsinya secara lebih efektif.