Polda Jabar Ungkap Kasus Pornografi dan Eksploitasi Seksual Anak, Delapan Tersangka Ditangkap

POLDA JABAR, POLRI41 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews-com  Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar melalui Direktorat Ciber berhasil mengungkap kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak sekaligus mengamankan delapan tersangka dari sejumlah daerah.

Kasus tersebut merupakan persoalan serius yang menjadi perhatian nasional maupun internasional.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada awak media saat konferensi pers di Aula Ditlantas Mapolda Jabar Senin (31/8/2026).

 

Ia mengatakan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terdapat tujuh laporan polisi dengan sejumlah tempat kejadian perkara yang tersebar di beberapa daerah,

Dijelskannya. Sejumlah lokasi terkait pengungkapan perkara tersebut berada di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya dan Jakarta.

“Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (22), MG (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MM (25).” Tandasnya.

Sementara itu, Wadiresiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi terkait sejumlah akun digital yang diduga menyimpan konten bermuatan eksploitasi seksual anak.

Polisi kemudian melakukan profiling dan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku di sejumlah wilayah.

“Sebagian pelaku melakukan aksinya terhadap anak yang berada di lingkungan keluarga maupun lingkungan tempat mereka bekerja. Korban tidak selalu menyadari karena tindakan dilakukan secara diam-diam,” katanya.

Para pelaku diduga menggunakan berbagai modus, antara lain merekam dan menyimpan konten pornografi, mengunduh foto anak dari internet, hingga melakukan penyuntingan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk, kartu SIM, tangkapan layar akun media sosial, serta sejumlah akun digital yang diduga digunakan para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jabar juga bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam memberikan pendampingan kepada korban.

Kepala UPTD PPA Jawa Barat Imas Sulyani mengatakan seluruh elemen masyarakat perlu meningkatkan perhatian dan perlindungan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi seksual.

“Kami mengajak orang tua, guru dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak-anak,” katanya.

Vonny 💪🤝🇮🇩🇮🇩💪

Tinggalkan Balasan