Bhayangkaraglobalnews-com Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat. Rekonstruksi berlangsung tertutup di Mapolda Jabar, Kamis (2/7).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol. Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi berjalan lancar dan dihadiri oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor, kuasa hukum korban, serta pihak terkait lainnya.
“Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan baik, lancar, tidak ada penolakan dari tersangka, dan tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata Rumi.
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya menemukan enam tempat kejadian perkara (TKP). Namun dalam rekonstruksi kali ini hanya diperagakan tiga TKP yang dinilai menjadi pusat terjadinya tindak pidana, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.
Menurut Rumi, ketiga lokasi tersebut dipilih karena menjadi titik utama terjadinya dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban.
“TKP 1 dan 2 memang ada, tetapi penganiayaannya masih ringan. Mulai TKP 3 hingga TKP 6 terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban,” ujarnya.
Rekonstruksi memperagakan total 21 adegan yang menggambarkan rangkaian tindakan tersangka selama korban diduga disekap selama sekitar 21 hari.
Dalam adegan tersebut, tersangka memperagakan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari memukul menggunakan helm, meja berkaki besi, hingga senjata tajam berupa golok. Selain itu, korban juga dipukul menggunakan tangan kosong, termasuk pada bagian pelipis.
Rumi mengatakan hasil rekonstruksi sesuai dengan temuan penyidik di lapangan. Luka-luka yang dialami korban dinilai selaras dengan benda-benda yang ditemukan di lokasi kejadian.
Terkait dugaan kekerasan seksual, Rumi menyebut penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti. Hasil pembahasan bersama jaksa dan LPSK menyepakati bahwa apabila ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan menambahkan sangkaan pasal terhadap tersangka.
“Kami masih mendalami. Jika nanti ditemukan bukti yang cukup, tentu akan ada penambahan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku,” katanya.
Penyidik juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai dugaan bibir korban digunting. Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, tidak ditemukan fakta adanya tindakan tersebut.
“Kerusakan pada bibir dan gigi korban disebabkan oleh pukulan berulang serta luka yang tidak mendapatkan perawatan,” ujar Rumi.
Mengenai tato pada tubuh korban, Rumi menjelaskan tidak terdapat paksaan secara verbal dari tersangka. Namun, tindakan tersebut dilakukan ketika hubungan keduanya masih berlangsung dan korban berada dalam kondisi takut sehingga mengikuti keinginan pelaku.
“Secara lisan memang tidak ada paksaan, tetapi melihat situasinya korban berada dalam ketakutan sehingga mau tidak mau mengikuti karena khawatir akan kembali mengalami kekerasan,” katanya.
Rumi menambahkan, rasa takut yang sangat besar menjadi alasan utama korban tidak berani melarikan diri ataupun meminta pertolongan selama mengalami penyekapan.
Sementara itu, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Agus Setiadi, mengatakan pihaknya telah mengikuti seluruh proses rekonstruksi sebagai bagian dari penelitian berkas perkara.
“Kami berharap dalam waktu tidak lama penyidik dapat mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada kejaksaan sehingga dapat segera dilakukan penelitian bersama,” ujarnya.
Menurut Agus, kemungkinan adanya penambahan pasal masih akan dibahas setelah jaksa menerima dan meneliti berkas perkara secara menyeluruh bersama penyidik.
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, memastikan lembaganya telah mengabulkan permohonan perlindungan terhadap korban. LPSK akan memberikan pendampingan, termasuk layanan psikologis untuk membantu proses pemulihan korban sekaligus mendukung pembuktian dalam proses hukum.
“Saat ini fokus utama masih pada pemulihan kesehatan fisik korban. Setelah tim medis memberikan rekomendasi, LPSK akan segera melakukan asesmen psikologis,” kata Sri.
Ia menambahkan kondisi korban kini mulai membaik dan sudah dapat diajak berkomunikasi, meski proses pemulihan masih terus berlangsung.
LPSK juga mengajak masyarakat memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya agar proses pemulihan dapat berjalan optimal sekaligus mendukung penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Vonny media investigasi Bhayangkara Global News com 













