93 Sertifikat Tanah Palsu Ditemukan di Kabupaten Bekasi, Polisi Buru Dalang di Baliknya

POLRI334 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com BEKASI | Puluhan sertifikat tanah yang diduga palsu berhasil ditemukan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan ini memicu penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang untuk mengungkap aktor di balik pemalsuan dokumen tersebut.

Menanggapi kasus ini, Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid, menegaskan bahwa masalah ini tidak terjadi selama masa kepemimpinannya. Namun, hari ini, Kamis (20/2/2025), Abdul Rosid dijadwalkan memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlangsung guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tanah palsu tersebut. Kasus ini semakin memperpanjang daftar panjang permasalahan agraria di Indonesia, di mana pemalsuan sertifikat tanah sering kali menjadi sumber konflik hukum dan merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap adanya 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu yang terkait dengan kasus pagar laut di Perairan Bekasi, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa puluhan sertifikat palsu tersebut ditemukan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sekitar tahun 2022.

“Sebanyak 93 SHM palsu ditemukan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022,” ujar Djuhandani kepada wartawan pada Jumat (14/2/2025).

Djuhandani menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat palsu tersebut. Beberapa pihak yang diperiksa antara lain ketua dan anggota eks panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, serta pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Saat ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus ini,” tutupnya.

Sementara itu, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama masyarakat yang dirugikan akibat pemalsuan dokumen tersebut.