Bhayangkaraglobalnews-com Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap sistem elektronik yang digunakan untuk menyediakan layanan pelacakan identitas dan data pribadi warga.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (21), AR (33), dan BDJ (22), dengan peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut.
AS berperan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung dengan pangkalan data kependudukan. Ia juga memasarkan jasa pelacakan ilegal melalui media sosial Instagram dengan akun @azatzx25.
“Kemudian memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan,” kata Hendra.
Menurut dia, API Key tersebut terhubung dengan sejumlah data, antara lain data kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan. Akses tersebut kemudian disewakan dengan tarif Rp700 ribu per akun.
Sementara itu, tersangka AR berperan mengoperasikan bot Telegram berbasis Virtual Private Server (VPS). Sistem tersebut terintegrasi dengan API pihak lain sehingga dapat digunakan untuk melacak dan menampilkan data pribadi secara otomatis.
“Yang selanjutnya disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif itu Rp700.000 per akun, ya, per bulan, guna memperoleh keuntungan finansial,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, API Key yang digunakan tersebut disewa dari tersangka BDJ. Polisi menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda, yakni AS di Kabupaten Bekasi, AR di Tangerang, dan BDJ di Yogyakarta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo Reno 8 T 5G, Vivo Y21T, MacBook Pro M1, iPhone 16 Pro Max, dan ponsel Itel S23.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Vonny media investigasi Bhayangkara Global News com 🤝💪🇮🇩🇮🇩












