Modus Pinjam Motor Padahal Mau Dijual, Polrestaa Bandung Tangkap Pelaku dan Dua Penadah

POLDA JABAR, POLRI27 Dilihat

 

Bhayangkaraglobalnews-com SOREANG, Jajaran Satreskrim Polresta Bandung membongkar dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor, modusnya pinjam dari teman dekat padahal dijual kepada orang lain.
Pelakunya berinisial IMF (34) alias Ibo, dia diduga membawa kabur sejumlah kendaraan milik para korban. Duawali dengan cara meminjamnya dengan berbagai alasan sebelum menjualnya.
Aksi tersebut diduga dilakukan antara April hingga September 2026. Sedikitnya ada 12 korban telah tercatat dalam laporan dan pengaduan yang ditangani Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto dalam konferensi persnya Rabu 12 Oktober mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Mereka melapor melalui sejumlah kanal pengaduan kepolisian maupun media sosial. Ini korbannya sudah sangat banyak. Sempat juga ada korban yang melaporkan, baik itu melalui 110 maupun melalui Lapor Kapolres, dan juga ke Instagram,” beber Tri.
Modus yang digunakan Ibo terbilang sederhana. Ia diduga memanfaatkan kepercayaan teman-teman dekatnya dengan meminjam sepeda motor untuk berbagai keperluan. Kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan dan diduga dijual kepada pihak lain.
“Ini kebanyakan korbannya adalah orang-orang dekat. Karena secara finansial keluarganya memang tergolong mampu, maka korban-korban ini percaya kepada yang bersangkutan,” ujar Tri.
Ibo akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Bandung pada 2 Oktober 2026 setelah kasus tersebut viral. Ia datang dengan didampingi orang tuanya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui alur penjualan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. berbahaya,” kata Tri.
Ibo dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. Sementara Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Pengembangan perkara masih dilakukan Satreskrim Polresta Bandung untuk menelusuri keberadaan kendaraan lainnya sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tujuannya untuk memastikan seluruh kendaraan yang diduga berasal dari aksi pelaku dapat dilacak dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tandas Tri.

Vonny

Tinggalkan Balasan