Bhayangkaraglobalnews.com – TASIKMALAYA | Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua warga terkait dugaan penanaman ganja di wilayah Rajapolah, Kamis (8/10/2026). Menurut rilis kepolisian, petugas menemukan tujuh pot tanaman ganja yang ditempatkan di antara tanaman cabai.
Dua warga yang diamankan berinisial NM (28) dan RA (26). Keduanya disebut berdomisili di Rajapolah dan diduga menanam serta memelihara tanaman tersebut.
Dalam rilis Tribratanews Polda Jabar, polisi menyebut tanaman itu memiliki tinggi sekitar 15–20 sentimeter. Kepolisian menduga penempatan pot di sela tanaman cabai bertujuan menyembunyikannya dari perhatian lingkungan sekitar.
Kedua warga beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tasikmalaya Kota menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara dan pengawasan terhadap dugaan penanaman serta peredaran narkotika di wilayah hukumnya.







