Bhayangkaraglobalnews.com – hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Pelaksanaan Apel Pagi yang diikuti dengan Pengarahan khusus untuk Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil Pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.00 hingga selesai, dengan lokasi bertempat di Plaza Pemda Bekasi.

Pengarahan yang disampaikan pada acara ini mengacu pada surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan nomor B/1006/M.SM.01.00/2024, tertanggal 13 Maret 2024. Surat tersebut mengenai Persetujuan Prinsip terkait Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2024.
Dalam arahan yang disampaikan, diharapkan bahwa semua Kepala Perangkat Daerah dapat memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip yang tertera dalam surat tersebut dengan sebaik-baiknya, demi peningkatan kinerja pemerintahan Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.
Terkait status Pegawai Honorer, diumumkan bahwa status mereka akan ditingkatkan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu keberadaan dalam database BKN sejak minimal Januari 2021. Hal ini berimplikasi pada penambahan formasi sebesar 10.175 orang yang akan digunakan untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada kesempatan ini, Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi menyampaikan keinginannya untuk membuat sejarah dengan mengangkat semua Pegawai Honorer di Kabupaten Bekasi.

Demikianlah rangkaian acara Apel Pagi dan Pengarahan Non-ASN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Harapannya, kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi kinerja pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.







