PERNYATAAN SIKAP PENGURUS PUSAT IKATAN TUNANETRA MUSLIM INDONESIA Tentang Tantangan Membaca Surah Ad-Dhuha Berhadiah Minuman Beralkohol

Berita Umum28 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com – JAKARTA |  Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras peristiwa berupa tantangan melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol yang terjadi dalam rangkaian festival musik The Sounds Project 2026 di Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad, 9 Agustus 2026.

Bagi PP ITMI, persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai candaan, spontanitas, gimik, ataupun kreativitas promosi.

Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang wajib dihormati dan dijaga kemuliaannya.

Menempatkan bacaan salah satu surah dalam Al-Qur’an sebagai tantangan untuk mendapatkan minuman beralkohol merupakan tindakan yang sangat tidak patut dan telah melukai perasaan keagamaan umat Islam.

Terlebih, minuman yang memabukkan merupakan sesuatu yang secara tegas diperintahkan untuk dijauhi dalam ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90.

Karena itu, menyandingkan bacaan Al-Qur’an dengan pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah merupakan tindakan yang bertentangan dengan adab penghormatan terhadap Al-Qur’an dan nilai-nilai yang dikandungnya.

PP ITMI mencermati bahwa pihak penyelenggara The Sounds Project maupun pihak terkait telah memberikan klarifikasi dan tanggapan atas peristiwa tersebut. PP ITMI menghargai setiap bentuk permohonan maaf, evaluasi, dan upaya untuk menjelaskan duduk perkara secara terbuka.

Namun demikian, klarifikasi dan permohonan maaf tidak menghilangkan perlunya evaluasi menyeluruh serta pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

PP ITMI juga mencermati bahwa peristiwa tersebut telah masuk ke ranah penegakan hukum.

Dalam hal ini, PP ITMI tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau pihak tertentu. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, karena persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap kitab suci dan kehidupan beragama, PP ITMI memandang proses tersebut perlu ditangani secara serius, objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Atas dasar itu, Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. PP ITMI mengecam keras tindakan menjadikan bacaan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk memperoleh minuman beralkohol.Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan candaan, spontanitas, kreativitas, gimik, promosi, maupun kepentingan komersial.
  2. PP ITMI menegaskan bahwa Al-Qur’an dan simbol-simbol keagamaan harus ditempatkan secara terhormat.Kitab suci tidak semestinya dijadikan alat taruhan, bahan sensasi, ataupun instrumen promosi untuk produk dan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
  3. PP ITMI meminta seluruh pihak yang berdasarkan fakta memiliki tanggung jawab langsung maupun tanggung jawab pengawasan atas terjadinya peristiwa tersebut untuk melakukan evaluasi dan pertanggungjawaban secara terbuka.Permohonan maaf perlu diikuti langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang.
  4. PP ITMI mendukung aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani peristiwa tersebut secara objektif, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Apabila berdasarkan proses hukum ditemukan terpenuhinya unsur tindak pidana, maka penegakan hukum hendaknya dilakukan sebagaimana mestinya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan.
  5. PP ITMI mengingatkan penyelenggara kegiatan, perusahaan, sponsor, agensi, pelaku usaha, pekerja kreatif, serta seluruh pihak yang bergerak dalam industri hiburan dan pemasaran agar meningkatkan sensitivitas terhadap nilai agama dan keyakinan masyarakat.Kreativitas memiliki ruang yang luas, tetapi tetap harus berjalan bersama etika, kepatutan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kehidupan beragama.
  6. PP ITMI mendorong penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pedoman internal, termasuk memastikan bahwa aktivitas promosi, interaksi dengan pengunjung, serta materi kreatif tidak merendahkan kitab suci, simbol agama, keyakinan, suku, maupun kelompok masyarakat tertentu.

PP ITMI mengajak seluruh umat Islam untuk menyikapi persoalan ini secara tegas tetapi tetap beradab. Kecintaan kepada Al-Qur’an harus diwujudkan dengan cara-cara yang mencerminkan nilai Al-Qur’an itu sendiri.

Hindari provokasi, ujaran kebencian, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri.

Dugaan pelanggaran hukum hendaknya diserahkan kepada lembaga yang berwenang.

PP ITMI memandang peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama.

Kreativitas memang membutuhkan kebebasan untuk tumbuh, tetapi kebebasan bukan berarti tanpa batas.

Ketika sebuah kreativitas bersinggungan dengan kitab suci dan keyakinan umat beragama, penghormatan, kehati-hatian, serta tanggung jawab sosial harus ditempatkan di atas kepentingan sensasi dan komersial.

Bagi umat Islam, Al-Qur’an bukan bahan permainan, bukan alat taruhan, dan bukan instrumen untuk mendapatkan minuman beralkohol.

Al-Qur’an adalah kalam Allah yang menjadi petunjuk kehidupan dan wajib dijaga kehormatan serta kemuliaannya.

PP ITMI berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk semakin menghormati agama dan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa kreativitas yang baik adalah kreativitas yang tetap memiliki etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat sesama.

Jakarta, 12 Agustus 2026

PENGURUS PUSAT

Tinggalkan Balasan