Bhayangkaraglobalnews-com Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap tindak pidana kejahatan terhadap keamanan umum berupa kepemilikan dan pembuatan bahan peledak serta aktivitas persiapan tindak pidana melalui grup WhatsApp True Crime Community.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MSA yang diduga aktif dalam grup WhatsApp tersebut dan berperan memberikan tutorial pembuatan bahan peledak.
“Tersangka berperan sebagai partisan yang paling aktif di grup WhatsApp, menjadi motivator kejahatan, serta membuat tutorial pembuatan bahan peledak berdasarkan kemampuan yang dipelajarinya secara otodidak,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, MSA tidak hanya mempelajari cara merakit bahan peledak dan senjata secara mandiri, tetapi juga melakukan uji coba terhadap bahan peledak yang dibuatnya.
Untuk bahan peledak berdaya ledak tinggi, tersangka disebut telah melakukan sekitar 16 kali percobaan. Sementara untuk bahan peledak berdaya ledak rendah, tersangka melakukan sekitar 40 kali percobaan.
“Tersangka kemudian merekam hasil percobaannya dan mengunggah atau mengirimkannya ke grup WhatsApp tersebut. Di dalam grup, yang bersangkutan dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, tersangka merupakan seorang pengrajin kayu dan mempelajari pembuatan bahan peledak secara otodidak. Bahan-bahan yang digunakan untuk merakit bahan peledak diperoleh dengan cara membeli secara daring.
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterkaitan MSA dengan kelompok tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka belum terafiliasi dengan organisasi atau kelompok tertentu dan baru diketahui sebagai anggota grup WhatsApp tersebut.
“Tetapi dari penyampaian penyidik, yang bersangkutan terinspirasi dan ingin bergabung dengan kelompok tersebut. Ini masih kami dalami,” kata Hendra.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak berupa bahan kimia serta amunisi di sebuah rumah di Kampung Bali, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bahan kimia yang telah diracik, casing sederhana untuk bahan peledak, tiga buah laras, satu buah pelatuk, serta amunisi.
Barang bukti lainnya berupa 50 peluru hampa dan peluru tajam kaliber 5,5 milimeter serta sejumlah komponen yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak dan senjata.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 246 dan/atau Pasal 247 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun dan ketentuan denda sesuai pasal yang dikenakan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. MUI menilai tindakan preventif diperlukan untuk mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
MUI Jawa Barat juga mengimbau orang tua dan pendidik meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan generasi muda di media sosial, terutama terhadap komunitas digital yang mengarah pada kekerasan, bahan berbahaya, maupun tindakan kriminal.
Sementara itu, pengamat radikalisme H. Ma’mun mengatakan aktivitas komunitas kejahatan berbasis digital perlu menjadi perhatian karena dapat menjadi ruang bagi seseorang untuk belajar, memotivasi, hingga merekrut individu lain melakukan tindak pidana.
Ia menilai penindakan terhadap tersangka merupakan bagian dari upaya mitigasi dan pencegahan terhadap potensi kejahatan yang berkembang di ruang digital.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif, jaringan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Vonny







