Divhumas Polri Gelar Bimtek dan Pengujian Konsekuensi untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

POLRI472 Dilihat

Bhayangkaraglobalnews.com – Gorontalo | Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sidang Pengujian Konsekuensi di Polda Gorontalo pada Rabu (19/2/2025). Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendorong keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, yang diwakili oleh Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro, menekankan pentingnya implementasi UU tersebut. Menurutnya, sebagai badan publik, Polri berkewajiban menyediakan informasi secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan kepada masyarakat. Namun, ada pengecualian terhadap informasi tertentu yang tidak dapat diungkapkan demi kepentingan umum.

“Polri sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi, tetapi juga mempunyai hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No 14 Tahun 2008,” ujar Tjahyono dalam sambutannya.

Tjahyono menjelaskan bahwa informasi yang dikecualikan, jika dibuka, dapat menimbulkan dampak negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008. Oleh karena itu, pengujian konsekuensi menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen rahasia tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan.

“Hasil pengujian konsekuensi bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” tambahnya.

Selain itu, Tjahyono menekankan pentingnya komunikasi publik yang efektif untuk meningkatkan citra institusi Polri sebagai lembaga yang responsif dan humanis. Hal ini selaras dengan program prioritas Kapolri dalam transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).

“Salah satu program prioritas Kapolri adalah pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ini harus kita implementasikan secara konsisten agar masyarakat semakin percaya kepada Polri,” kata alumni Akpol 1991 ini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Polri dapat lebih profesional dalam mengelola informasi publik. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya terkait akses informasi.

Sumber : Divisi Humas Polri

Vonny